-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Cianjur Perketat Layanan Dukcapil Setelah Beredarnya KTP Palsu WNA Israel

Senin, 27 Oktober 2025 | 23.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-28T00:07:06Z


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mengambil langkah tegas menyusul beredarnya KTP elektronik yang mencantumkan identitas Warga Negara Asing (WNA) asal Israel bernama Aron Geller. Pemerintah memastikan dokumen tersebut palsu dan bukan hasil penerbitan resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur.

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan ini. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali serta menjaga integritas sistem administrasi kependudukan di Cianjur.

“Kami sudah memastikan tidak ada petugas atau dinas terkait yang mengeluarkan KTP tersebut, sehingga sudah dipastikan palsu dan bukan keluar dari dinas. Namun kami memberikan peringatan keras pada petugas agar jangan sampai membuat kesalahan,” kata Wahyu, dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Bupati Wahyu menegaskan, prosedur penerbitan KTP untuk WNA memiliki aturan yang ketat dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap WNA wajib melengkapi dokumen keimigrasian dan bukti izin tinggal resmi sebelum mendapatkan KTP elektronik.

Pihak Disdukcapil Cianjur bersama Bupati telah melakukan pengecekan langsung ke sistem kependudukan nasional. Hasilnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama Aron Geller tidak ditemukan dalam database resmi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa e-KTP tersebut merupakan hasil pemalsuan.

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan pemeriksaan di alamat yang tercantum dalam e-KTP palsu tersebut. Dari hasil penelusuran, tidak ada warga sekitar yang mengenal atau mengetahui keberadaan orang asing dengan nama tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Pemkab Cianjur berkomitmen memperketat sistem pelayanan administrasi kependudukan sekaligus menertibkan praktik percaloan. Wahyu mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Masyarakat kami imbau untuk mengurus langsung ke Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik di Gedung Cianjur Creative Center, atau delapan kecamatan yang sudah melayani administrasi kependudukan tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Bupati juga memastikan seluruh layanan kependudukan gratis dan transparan. Pemkab Cianjur terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat bisa mendapatkan dokumen resmi dengan mudah, cepat, dan aman.

Dengan langkah tegas ini, Pemkab Cianjur berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi menyesatkan maupun praktik ilegal terkait dokumen kependudukan. Pemerintah memastikan semua proses penerbitan KTP, KK, dan dokumen lainnya dilakukan sesuai aturan dan hanya melalui jalur resmi.
×
Berita Terbaru Update