Lima kandidat Ketua Umum PBNU 2026–2031 ditetapkan. Gus Kikin meraih suara terbanyak dengan 472 suara.
Foto: mui.or.id
JOMBANG – Lima nama ditetapkan sebagai kandidat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmah 2026–2031 dalam Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum PBNU, Senin (31/8/2026).
Kelima nama tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Rais Aam terpilih, KH Miftachul Akhyar, untuk memperoleh izin tertulis sebelum proses penetapan dilanjutkan melalui mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Berdasarkan hasil perolehan suara, Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Abdul Hakim Mahfud atau Gus Kikin, berada di posisi teratas dengan 472 suara.
Empat kandidat lainnya yakni KH Zulfa Mustafa dengan 262 suara, KH Abdul Salam memperoleh 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf mendapatkan 258 suara, serta KH Abdul Ghofar Rozin dengan 155 suara.
Kelima nama tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan dan memperoleh jumlah suara terbanyak dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU.
Gus Kikin: Muktamar Berlangsung Gembira dan Penuh Kebersamaan
Dalam pernyataan kesediaannya, Gus Kikin menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Alhamdulillah ini kita pada puncak kegiatan Muktamar pagi hari ini,dan pertama saya sampaikan terima kasih atas dukungan kepercayaan yang jadi amanah bagi saya, dan ini tampaknya sudah lulus dari apa persyaratan-persyaratan, tinggal menunggu apa yang diputuskan AHWA, ini merupakan Muktamar yang gembira,” kata Gus Kikin.
Ia juga menyampaikan bahwa suasana kebersamaan tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
“Tadi ditutup oleh Nusron Wahid kita tetap bergembira, karena Muktamar ini gembira, berkah, berkah alhamdulliah. Ini kebersamaan, NU di posisi manapun diamanahi khidmah untuk masyarakat, umat, ciptakan kemasalahan untuk umat,” ujarnya.
Gus Kikin kemudian mengungkapkan rasa syukur atas kebersamaan para peserta selama pelaksanaan Muktamar.
“Karena itu kira rasakan syukur alhamdulilah 3-4 hari bersama-sama, bekal membangun kepada umat, sekali lagi kita sampaikan terima kasih semuanya PCW PW seluruh indonesia. Ke depan guyub rukun, kebersamaan dapat ridha Allah SWT,” kata Gus Kikin.
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU Berubah
Sebelum lima kandidat ditetapkan, Muktamar ke-35 NU telah menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa bakti 2026–2031.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Dalam pemungutan suara mengenai perubahan mekanisme tersebut, sebanyak 401 dari 552 peserta yang memiliki hak suara menyatakan setuju. Jumlah itu setara sekitar 73 persen dari suara yang hadir.
Sementara itu, 150 suara memilih agar pemilihan Ketua Umum PBNU tetap dilakukan secara langsung oleh peserta muktamar. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Pimpinan Sidang Pleno, Prof Muhammad Nuh, menjelaskan hasil tersebut setelah proses pemungutan suara selesai.
“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah,” ujarnya.
Menurut Prof Muhammad Nuh, perubahan mekanisme tersebut lahir dari aspirasi sebagian besar pengurus wilayah dan cabang yang menginginkan marwah kepemimpinan PBNU tetap terjaga.
Dengan mekanisme yang telah disepakati, penentuan Ketua Umum PBNU tidak lagi dilakukan melalui pemilihan langsung oleh seluruh muktamirin. Proses penetapan diserahkan kepada Rais Aam terpilih bersama sembilan anggota AHWA dan kiai-kiai sepuh.
Lima Nama Disaring dari Usulan PWNU, PCNU dan PCINU
Dalam mekanisme pencalonan yang baru, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) memiliki kesempatan mengajukan nama bakal calon Ketua Umum PBNU.
Setiap cabang dan wilayah dapat mengusulkan maksimal lima nama. Seluruh usulan tersebut kemudian ditabulasi oleh panitia secara transparan.
Dari proses tabulasi itu, lima nama dengan perolehan suara tertinggi ditetapkan sebagai kandidat Ketua Umum PBNU. Lima nama tersebut kemudian tidak langsung dipilih melalui pemungutan suara terbuka.
Nama-nama kandidat terlebih dahulu disampaikan kepada Rais Aam PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, dan restu.
“Setelah mendapatkan restu dari Rais 'Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA,” terang Prof Muhammad Nuh, yang merupakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
AHWA Beranggotakan Sembilan Kiai Sepuh
Selain mekanisme pencalonan Ketua Umum, perubahan tata cara pemilihan juga mengatur proses pengusulan anggota AHWA.
PWNU, PCNU, dan PCINU masing-masing mengusulkan sembilan nama kiai sepuh. Selanjutnya, sembilan nama dengan akumulasi perolehan suara tertinggi ditetapkan sebagai anggota AHWA.
AHWA tersebut memiliki tugas memilih Rais Aam. Rais Aam terpilih dapat berasal dari sembilan anggota AHWA maupun ulama yang berada di luar sembilan nama tersebut.
Perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU tersebut secara prinsip telah memperoleh persetujuan mayoritas muktamirin. Namun, rincian tata tertib pemilihan secara formal masih harus disahkan melalui rapat pleno lanjutan.
Prof Muhammad Nuh memastikan penyesuaian pembahasan tata tertib tersebut tidak mengganggu keseluruhan agenda Muktamar ke-35 NU.
Ia sebelumnya menyampaikan keyakinannya bahwa seluruh agenda dapat diselesaikan sesuai jadwal pelaksanaan Muktamar yang berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026.
“Insya-Allah hari Ahad besok semuanya sudah bisa dirampungkan, termasuk kepastian siapa Rais 'Am dan siapa Ketua Umum PBNU yang baru,” katanya.
Dengan ditetapkannya lima kandidat, tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU 2026–2031 kini memasuki proses selanjutnya, yakni pengajuan nama-nama tersebut kepada Rais Aam terpilih untuk memperoleh izin tertulis sebelum diputuskan melalui mekanisme AHWA.
Kelima nama tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Rais Aam terpilih, KH Miftachul Akhyar, untuk memperoleh izin tertulis sebelum proses penetapan dilanjutkan melalui mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Berdasarkan hasil perolehan suara, Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Abdul Hakim Mahfud atau Gus Kikin, berada di posisi teratas dengan 472 suara.
Empat kandidat lainnya yakni KH Zulfa Mustafa dengan 262 suara, KH Abdul Salam memperoleh 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf mendapatkan 258 suara, serta KH Abdul Ghofar Rozin dengan 155 suara.
Kelima nama tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan dan memperoleh jumlah suara terbanyak dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU.
Gus Kikin: Muktamar Berlangsung Gembira dan Penuh Kebersamaan
Dalam pernyataan kesediaannya, Gus Kikin menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Alhamdulillah ini kita pada puncak kegiatan Muktamar pagi hari ini,dan pertama saya sampaikan terima kasih atas dukungan kepercayaan yang jadi amanah bagi saya, dan ini tampaknya sudah lulus dari apa persyaratan-persyaratan, tinggal menunggu apa yang diputuskan AHWA, ini merupakan Muktamar yang gembira,” kata Gus Kikin.
Ia juga menyampaikan bahwa suasana kebersamaan tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
“Tadi ditutup oleh Nusron Wahid kita tetap bergembira, karena Muktamar ini gembira, berkah, berkah alhamdulliah. Ini kebersamaan, NU di posisi manapun diamanahi khidmah untuk masyarakat, umat, ciptakan kemasalahan untuk umat,” ujarnya.
Gus Kikin kemudian mengungkapkan rasa syukur atas kebersamaan para peserta selama pelaksanaan Muktamar.
“Karena itu kira rasakan syukur alhamdulilah 3-4 hari bersama-sama, bekal membangun kepada umat, sekali lagi kita sampaikan terima kasih semuanya PCW PW seluruh indonesia. Ke depan guyub rukun, kebersamaan dapat ridha Allah SWT,” kata Gus Kikin.
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU Berubah
Sebelum lima kandidat ditetapkan, Muktamar ke-35 NU telah menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa bakti 2026–2031.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Dalam pemungutan suara mengenai perubahan mekanisme tersebut, sebanyak 401 dari 552 peserta yang memiliki hak suara menyatakan setuju. Jumlah itu setara sekitar 73 persen dari suara yang hadir.
Sementara itu, 150 suara memilih agar pemilihan Ketua Umum PBNU tetap dilakukan secara langsung oleh peserta muktamar. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Pimpinan Sidang Pleno, Prof Muhammad Nuh, menjelaskan hasil tersebut setelah proses pemungutan suara selesai.
“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah,” ujarnya.
Menurut Prof Muhammad Nuh, perubahan mekanisme tersebut lahir dari aspirasi sebagian besar pengurus wilayah dan cabang yang menginginkan marwah kepemimpinan PBNU tetap terjaga.
Dengan mekanisme yang telah disepakati, penentuan Ketua Umum PBNU tidak lagi dilakukan melalui pemilihan langsung oleh seluruh muktamirin. Proses penetapan diserahkan kepada Rais Aam terpilih bersama sembilan anggota AHWA dan kiai-kiai sepuh.
Lima Nama Disaring dari Usulan PWNU, PCNU dan PCINU
Dalam mekanisme pencalonan yang baru, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) memiliki kesempatan mengajukan nama bakal calon Ketua Umum PBNU.
Setiap cabang dan wilayah dapat mengusulkan maksimal lima nama. Seluruh usulan tersebut kemudian ditabulasi oleh panitia secara transparan.
Dari proses tabulasi itu, lima nama dengan perolehan suara tertinggi ditetapkan sebagai kandidat Ketua Umum PBNU. Lima nama tersebut kemudian tidak langsung dipilih melalui pemungutan suara terbuka.
Nama-nama kandidat terlebih dahulu disampaikan kepada Rais Aam PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, dan restu.
“Setelah mendapatkan restu dari Rais 'Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA,” terang Prof Muhammad Nuh, yang merupakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
AHWA Beranggotakan Sembilan Kiai Sepuh
Selain mekanisme pencalonan Ketua Umum, perubahan tata cara pemilihan juga mengatur proses pengusulan anggota AHWA.
PWNU, PCNU, dan PCINU masing-masing mengusulkan sembilan nama kiai sepuh. Selanjutnya, sembilan nama dengan akumulasi perolehan suara tertinggi ditetapkan sebagai anggota AHWA.
AHWA tersebut memiliki tugas memilih Rais Aam. Rais Aam terpilih dapat berasal dari sembilan anggota AHWA maupun ulama yang berada di luar sembilan nama tersebut.
Perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU tersebut secara prinsip telah memperoleh persetujuan mayoritas muktamirin. Namun, rincian tata tertib pemilihan secara formal masih harus disahkan melalui rapat pleno lanjutan.
Prof Muhammad Nuh memastikan penyesuaian pembahasan tata tertib tersebut tidak mengganggu keseluruhan agenda Muktamar ke-35 NU.
Ia sebelumnya menyampaikan keyakinannya bahwa seluruh agenda dapat diselesaikan sesuai jadwal pelaksanaan Muktamar yang berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026.
“Insya-Allah hari Ahad besok semuanya sudah bisa dirampungkan, termasuk kepastian siapa Rais 'Am dan siapa Ketua Umum PBNU yang baru,” katanya.
Dengan ditetapkannya lima kandidat, tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU 2026–2031 kini memasuki proses selanjutnya, yakni pengajuan nama-nama tersebut kepada Rais Aam terpilih untuk memperoleh izin tertulis sebelum diputuskan melalui mekanisme AHWA.

COMMENTS