Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani, Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo
Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, seorang guru SD Negeri 4 Baito yang sebelumnya didakwa atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa. Dalam sidang yang digelar pada Senin (25/11), hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti bersalah atas tuduhan tersebut.
"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," ujar Hakim Ketua PN Andoolo, Stevie Rosano, saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga memutuskan untuk membebaskan Supriyani dari semua dakwaan. "Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada Rabu (24/4), ketika Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa berusia 8 tahun, yang diketahui merupakan anak seorang anggota polisi. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Supriyani didakwa melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, dalam persidangan, jaksa menilai bahwa unsur niat jahat atau mens rea dalam tindakan Supriyani tidak terbukti. Hal ini menjadi dasar tuntutan bebas yang diajukan oleh JPU pada sidang sebelumnya, Senin (11/11).
"Dalam perkara ini, terdakwa Supriyani memang memukul saksi anak, namun tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," ujar JPU, Ujang Sutisna, dalam sidang tersebut.
Putusan Hakim Sejalan dengan Tuntutan Jaksa
Putusan bebas yang diberikan kepada Supriyani sejalan dengan tuntutan bebas yang diajukan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa tindakan Supriyani tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Hakim juga menilai bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan niat jahat dari Supriyani dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, Supriyani dinyatakan tidak bersalah dan berhak mendapatkan pembebasan secara hukum.
Reaksi Publik
Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat, terutama di Konawe Selatan, karena melibatkan seorang guru dan anak seorang polisi. Vonis bebas ini pun diharapkan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pemeriksaan yang adil dan transparan dalam setiap perkara hukum, terutama yang melibatkan profesi guru.
Dengan putusan ini, Supriyani kini bisa kembali melanjutkan aktivitasnya tanpa tekanan hukum. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil langkah hukum terhadap pendidik yang menjalankan tugas mereka, serta perlunya perlindungan hukum yang seimbang untuk semua pihak.