Polisi berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu (upal) dengan modus penggandaan uang di kawasan Cipanas, Cianjur. Dalam operasi yang dipimpin oleh jajaran Polres Cianjur ini, lima tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti berupa uang palsu berbagai mata uang asing senilai Rp1 triliun. Kejahatan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk pada 23 Oktober 2024.
Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula saat polisi melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait peredaran uang palsu. Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi melancarkan penggerebekan di sebuah vila di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas. Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan bahwa timnya menemukan lima koper berisi tumpukan uang palsu saat melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
“Setelah dihitung, nilai total uang palsu tersebut mencapai Rp1 triliun. Uang tersebut dalam bentuk pecahan berbagai mata uang asing, termasuk rupiah dan dolar,” ujar AKBP Yonky dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Jumat (1/11/2024). Yonky didampingi oleh Kasatreskrim Ajun Komisaris Tono Listianto.
Modus yang digunakan para pelaku cukup unik, yaitu dengan menawarkan layanan “penggandaan uang” kepada korban. Para tersangka menggunakan identitas sebagai sebuah yayasan, yang menyediakan layanan konsultasi masalah pribadi, termasuk bantuan keuangan. Tersangka berjanji bisa menggandakan uang korban hingga sepuluh kali lipat, asalkan korban memenuhi syarat yang ditentukan, yaitu menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu sebagai syarat penggandaan.
"Para pelaku ini menyasar orang-orang yang memiliki masalah ekonomi dan menjanjikan solusi cepat melalui penggandaan uang," terang AKBP Yonky. Lebih lanjut, Yonky menjelaskan bahwa komplotan ini telah melakukan aksi penipuan secara terstruktur dengan mengelabui korbannya agar menyerahkan uang terlebih dahulu.
Kelima tersangka, salah satunya seorang perempuan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penggandaan uang yang menjanjikan keuntungan besar secara instan. “Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan uang rupiah palsu atau praktik penggandaan uang yang mencurigakan. Ini adalah modus penipuan,” imbau AKBP Yonky.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan yang tidak masuk akal.