![]() |
Foto: Ilustrasi |
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) memberikan kabar baik bagi tenaga honorer di Kabupaten Cianjur. Kini, tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memiliki kepastian terkait besaran gaji mereka.
Keputusan ini didasarkan pada kebijakan terbaru yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, melalui Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 13 Januari lalu.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa nominal gaji PPPK Paruh Waktu setidaknya setara dengan upah minimum wilayah (UMK) atau honor yang diterima saat masih berstatus sebagai tenaga non-ASN.
Gaji PPPK Mengacu pada UMK Kabupaten Cianjur
Berdasarkan diktum ke-19 dalam keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu diberikan gaji minimal sesuai dengan besaran yang diterima ketika masih menjadi tenaga non-ASN atau mengacu pada UMK yang berlaku di wilayah masing-masing.
Di Kabupaten Cianjur, besaran gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan akan merujuk pada UMK tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Tahun ini, UMK Kabupaten Cianjur mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya, yaitu menjadi Rp3.104.583,63 per bulan.
Angka ini jauh lebih besar dibandingkan UMK di beberapa daerah lain di Jawa Barat, seperti Kabupaten Indramayu yang hanya sebesar Rp2.794.237,00 atau Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.681.382,45.
Kesejahteraan Honorer Meningkat
Dengan adanya keputusan ini, tenaga honorer di Kabupaten Cianjur yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mendapatkan kepastian mengenai hak finansial mereka. Tidak hanya mendapatkan gaji setara UMK, PPPK Paruh Waktu juga akan menerima Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk (NI) PPPK, sama seperti ASN PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja paruh waktu.
Kebijakan yang Diharapkan Merata
Meskipun tidak dirinci secara khusus untuk setiap daerah, keputusan ini memberikan acuan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menentukan gaji PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan secara merata di seluruh Indonesia agar tenaga honorer di wilayah lain juga mendapatkan keadilan dan kesejahteraan yang sama.
Dengan diterapkannya Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 ini, diharapkan tenaga honorer di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Cianjur, dapat bekerja dengan lebih semangat dan termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.