Dalam menghadapi kondisi ekonomi yang berat, banyak pemilik kendaraan memilih untuk menunda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kondisi ini memaksa pemerintah daerah (Pemda) bersama Polri untuk bersinergi dalam upaya menagih tunggakan PKB secara langsung kepada wajib pajak.
Metode ini dikenal dengan istilah jemput bola, di mana petugas mendatangi rumah penunggak pajak secara door to door. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan PKB secara signifikan dan memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah.
Program Door to Door untuk Tingkatkan Kesadaran Pajak
Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S., menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan akan kewajiban membayar pajak. Ia menyebut bahwa pelaksanaan door to door merupakan pendekatan persuasif (soft power) dari pembina Samsat di tingkat provinsi.
“Hal ini sudah dilaksanakan di beberapa daerah dan akan dilanjutkan ke daerah lainnya. Tujuannya adalah mengingatkan masyarakat akan kewajiban mereka sebagai wajib pajak,” ujar Aldo, Selasa (21/1/2025).
Aldo menambahkan, kegiatan ini diinisiasi oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan pendampingan dari Jasa Raharja (JR) dan Polri yang bertugas di Samsat. Dalam pelaksanaannya, tim memberikan pengingat kepada wajib pajak, dan jika memungkinkan, pembayaran pajak dapat dilakukan langsung saat itu juga.
“Namun, jika wajib pajak belum siap membayar, kami memberikan waktu untuk melunasi kewajiban mereka di kemudian hari,” katanya. Aldo menegaskan bahwa program ini tidak dimaksudkan untuk mengintimidasi, melainkan menggugah kesadaran masyarakat secara persuasif.
Pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB
Di sisi lain, mulai 5 Januari 2025, kebijakan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia. Kebijakan ini memberi fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan. Namun, penerapannya menuai sejumlah kendala, terutama di sektor penjualan kendaraan baru.
Chief Operating Officer Hyundai Gowa, Ferry, menyampaikan bahwa beberapa konsumen yang membeli kendaraan pada akhir 2024 hingga saat ini belum menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini disebabkan oleh implementasi opsen PKB dan BBNKB yang masih belum final.
“Ada beberapa konsumen yang terhambat. STNK belum muncul, artinya belum ada kejelasan secara teknis,” ungkap Ferry, Jumat (17/1/2025).
Dampak Kebijakan pada Konsumen
Ferry menambahkan bahwa konsumen yang membeli kendaraan setelah 16 Desember 2024, menghadapi kenaikan pajak akibat opsen yang diterapkan. Kebijakan ini juga mengharuskan STNK baru mencantumkan dua kolom tambahan yang terkait dengan pungutan opsen tersebut.
“Meskipun kebijakan ini sudah diumumkan, implementasinya masih belum jelas. Banyak pihak masih bingung dan menunggu informasi lebih lanjut,” jelas Ferry.
Hyundai Gowa sendiri menyebut bahwa konsumen tetap melakukan pembelian meskipun ada kekhawatiran terkait kebijakan baru ini. Namun, setelah pembelian dilakukan, dampaknya mulai dirasakan, terutama terkait keterlambatan penerbitan STNK.
“Kita masih menunggu dan pasti akan mengikuti kebijakan pemerintah,” pungkas Ferry.
Upaya door to door oleh Pemda dan Polri diharapkan dapat mengurangi tunggakan PKB serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak. Sementara itu, pemerintah dan sektor otomotif perlu segera menyelesaikan permasalahan terkait implementasi kebijakan opsen PKB dan BBNKB agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.