"Ya, kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa," kata Ivan dalam pesan singkatnya, Minggu (19/1).
Salah satu temuan PPATK menunjukkan bahwa setidaknya enam kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatra Utara menggunakan dana desa untuk bermain judi online. Jumlah dana yang disalurkan untuk aktivitas ilegal ini bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp260 juta per transaksi.
"Bahkan, di antara enam kepala desa itu ada yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten," ungkap Ivan.
Total Penyelewengan Capai Rp40 Miliar
PPATK mengungkapkan bahwa dana desa yang ditransfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) pada periode Januari hingga Juni 2024 mencapai lebih dari Rp115 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, lebih dari Rp50 miliar ditransfer ke rekening kepala desa atau pihak lain, dengan lebih dari Rp40 miliar diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.
Ivan menegaskan bahwa temuan ini bukanlah kasus tunggal. PPATK akan terus melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa di provinsi lainnya.
"Iya, temuan sudah banyak. Ke depan, kami akan terus menelusuri dugaan dana desa yang digunakan untuk judi online di daerah lain," jelasnya.
Dana Desa Seharusnya untuk Pembangunan, Bukan Judi Online
Dana desa yang diberikan pemerintah pusat seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa. Namun, dengan adanya kasus ini, kepercayaan terhadap pengelolaan dana desa semakin dipertanyakan.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa di Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan korupsi dana desa, termasuk menggunakannya untuk aktivitas terlarang seperti judi online.
PPATK juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mengawasi penggunaan dana desa di wilayah mereka agar tidak disalahgunakan oleh oknum kepala desa yang tidak bertanggung jawab.