-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bejat! Oknum Guru di Cianjur Cabuli Mantan Murid, Kini Diringkus Polisi

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-15T05:25:04Z
Foto: Ilustrasi


Seorang oknum guru berinisial AF (28) ditangkap oleh pihak kepolisian di Kampung Kabandungan, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (13/2/2025). AF diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga mantan muridnya.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa ketiga korban yang telah melapor berinisial PI, SR, dan SS. Mereka merupakan mantan murid tersangka di salah satu SMA di Cianjur. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.


Modus Kejahatan

Menurut AKP Tono, tersangka AF menggunakan modus dengan mengajak korban ke ruangannya dengan alasan mengambil barang miliknya. Setelah korban masuk ke dalam ruangan, tersangka kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap mereka.

“Tersangka AF mengajak para korban ke ruangannya dengan alasan mengambil barang miliknya. Setelah korban masuk ke dalam ruangan, tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap mereka,” ujar Tono dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/2025).

AKP Tono menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menggali kemungkinan adanya korban lain.

“Hasil pemeriksaan sejauh ini, kami telah menerima laporan dari tiga korban. Kami menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor. Kami siap melindungi para korban dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus ini,” katanya.


Dijerat dengan UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Karena tersangka merupakan seorang guru, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” tambah AKP Tono.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak dapat mengungkapkan secara rinci tindakan yang dilakukan tersangka karena kasus ini berkaitan dengan kejahatan seksual. Namun, mereka berkomitmen untuk menindak tegas pelaku serta memberikan perlindungan penuh kepada para korban.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama para orang tua yang berharap agar kejadian serupa tidak terulang. Polisi mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekolah.




×
Berita Terbaru Update