Satreskrim Polres Cianjur Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji Ilegal di Campaka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menggerebek sebuah lokasi pengoplosan gas elpiji ilegal di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka berinisial G, R, Y, dan A, yang diduga melakukan praktik pemindahan gas bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram merek Bright Gas.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa para tersangka telah memodifikasi alat-alat tertentu untuk memindahkan gas dari tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi.
"Mereka menggunakan berbagai peralatan yang telah dimodifikasi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Keuntungan Besar dari Bisnis Ilegal
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa praktik pengoplosan gas ini telah berlangsung sejak tahun 2024. Para tersangka menjual tabung gas 12 kilogram hasil oplosan dengan harga Rp 140.000 per tabung. Dengan keuntungan sekitar Rp 60.000 per tabung, mereka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 432 juta hanya dalam bulan Januari 2025 saja.
Selain menguntungkan pihak pelaku, praktik ilegal ini juga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1 miliar akibat pengurangan berat gas dalam tabung yang dijual ke masyarakat.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai alat yang digunakan untuk mengoplos gas, di antaranya besi, es batu, karet, dan peralatan lain yang telah dimodifikasi. Selain itu, polisi juga mengamankan ratusan tabung gas dari berbagai ukuran, yakni:
435 tabung gas ukuran 3 kilogram
109 tabung gas ukuran 12 kilogram
Beberapa tabung gas ukuran 50 kilogram
Tersangka A diketahui berperan sebagai penyandang dana dalam operasi ilegal ini, sementara tiga tersangka lainnya bertindak sebagai eksekutor dalam proses pemindahan gas.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
AKBP Rohman Yonky Dilatha menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini mendapatkan hukuman yang setimpal," tutupnya.
Kasus pengoplosan gas elpiji ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran gas ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan konsumen.