Video yang diunggah oleh akun TikTok @miepejuang memperlihatkan proses pengukuran minyak MinyaKita menggunakan gelas ukur. Hasilnya, minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya mencapai 750 ml. Dalam video tersebut, pengunggah juga membandingkan MinyaKita dengan minyak goreng merek Tropical, yang terbukti memiliki takaran sesuai dengan yang tertera di kemasan.
"Hati-hati yah, saya salah satu korban. Beli MinyaKita bertulisan 1 liter, pas dituangkan cuma 750 ml. Beli di harga 1 liter," tulis pengunggah dalam keterangannya.
Mendag Pastikan Laporan ke Polisi
Menanggapi viralnya video tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa pihaknya telah melaporkan produsen minyak goreng yang diduga melakukan kecurangan itu kepada pihak kepolisian.
"Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya, produsen ini juga pernah kita datangi terkait kasus penumpukan barang sebelumnya. Jadi, mungkin itu video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," ujar Mendag Budi Santoso, Rabu (5/3/2025), dikutip dari Antara.
Mendag juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya pernah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), produsen MinyaKita, atas dugaan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng rakyat. Penyegelan tersebut dilakukan di Tangerang, Banten, pada 24 Januari 2025.
Berdasarkan pengawasan dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan, perusahaan tersebut diketahui telah habis masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), tetapi tetap memproduksi MinyaKita. Selain itu, PT NNI juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ribuan Produk Disita dan Izin Dicabut
Dalam temuan tersebut, petugas menyita sebanyak 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus minyak goreng dengan merek yang sama. Setiap dus berisi 12 botol ukuran 1 liter.
Sebagai sanksi awal, izin usaha PT NNI untuk sementara dicabut dan seluruh produknya disegel. Jika perusahaan tetap beroperasi secara ilegal, maka sanksi hukum akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Budi menegaskan bahwa kemasan MinyaKita yang viral tersebut saat ini sudah tidak beredar di pasaran. Namun, ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan produk yang diduga tidak sesuai dengan standar.
Dengan adanya kasus ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi hak konsumen dan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan kecurangan. Masyarakat diharapkan lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan keaslian serta kesesuaian takaran minyak goreng yang dibeli.