Pemerintah Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan pada Juli 2025

SHARE:

Pemerintah secara resmi akan menghapus sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap...

Pemerintah secara resmi akan menghapus sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan demikian, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan satu standar layanan yang sama untuk semua peserta.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap sejak tahun ini hingga penerapan penuh pada 30 Juni 2025. Sementara itu, iuran peserta baru akan ditetapkan secara resmi mulai 1 Juli 2025.

“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi pada Jumat (14/3/2025).

Budi juga menegaskan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan dalam sistem KRIS kemungkinan tidak mengalami perubahan dari skema sebelumnya. 

“Tarifnya belum ditentukan, tapi harusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” tambahnya.

Landasan Hukum Penghapusan Kelas BPJS

Perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah menargetkan penerapan penuh KRIS pada pertengahan 2025.

Bagaimana Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini?

Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan sebelumnya dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Selama masa transisi, tarif yang berlaku tetap seperti sebelumnya. Pembayaran iuran BPJS dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran kecuali dalam kondisi tertentu.

Berikut adalah skema iuran BPJS Kesehatan saat ini:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) – Iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah – Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS membayar 5% dari gaji bulanan dengan ketentuan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta – Besaran iuran sama, yaitu 5% dari gaji bulanan dengan ketentuan serupa.
4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU – Anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP):
   - Rp 42.000/bulan untuk perawatan kelas III (pemerintah memberikan subsidi bagi peserta tertentu).
   - Rp 100.000/bulan untuk perawatan kelas II.
   - Rp 150.000/bulan untuk perawatan kelas I.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan – Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Skema Kombinasi BPJS dengan Asuransi Swasta

Dalam sistem KRIS, pemerintah juga akan mengintegrasikan layanan BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta, khususnya bagi peserta dari golongan ekonomi atas. Menteri Kesehatan menyoroti bahwa skema sebelumnya masih membiarkan adanya perbedaan kualitas layanan berdasarkan besaran iuran yang dibayarkan.

“Kalau sekarang konsep gotong royongnya banci, karena yang kaya bayar lebih, dia harus dapat lebih bagus. Itu bukan asuransi sosial dong,” ujar Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR.

Dalam sistem baru ini, peserta dengan ekonomi lebih kuat tetap diwajibkan membayar iuran lebih tinggi, namun tanpa perbedaan fasilitas rawat inap. Jika peserta menginginkan fasilitas lebih seperti ruang VIP, maka mereka harus menggunakan asuransi swasta yang telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.

Mekanisme ini disebut sebagai combine benefit, di mana peserta yang memiliki asuransi swasta tidak perlu membayar langsung ke BPJS, melainkan pihak asuransi swasta yang akan membayarkan porsinya ke BPJS.

“Orang yang ambil asuransi swasta nggak usah pusing dan BPJS juga nggak perlu repot nagih,” kata Budi.

Kesimpulan

Penerapan KRIS di BPJS Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 serta menggantinya dengan layanan rawat inap standar yang sama bagi semua peserta. Pemerintah memastikan bahwa iuran tidak mengalami perubahan signifikan dalam masa transisi, dengan penerapan penuh dimulai pada 1 Juli 2025.

Selain itu, peserta BPJS dari kalangan ekonomi atas akan diarahkan untuk menggunakan skema asuransi swasta yang terintegrasi jika ingin mendapatkan layanan lebih eksklusif. Sistem ini diharapkan dapat memperkuat prinsip gotong royong dalam layanan kesehatan nasional.

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,125,Berita Nasional,219,Biografi,49,Bisnis,66,Entertainment,61,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,57,Info Cianjur,1096,Info Jabar,163,Jalan Jajan,94,Kesehatan,46,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,83,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,23,Pangeran Biru,117,Seni Budaya,28,Teknologi,57,Teras Muda TV,62,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Pemerintah Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan pada Juli 2025
Pemerintah Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan pada Juli 2025
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgLVV_-extFE270s-WvE9k68hpzxg6x0QKIvMJEn9YspQrUq3WRAje6tk5ye3iX39BXWzA5LjBDvFcizwdsVClsTcKwGu3n5BA9Doe2zpvq_pQjetiEO6S9pkZBAxZpaUThmCADfp8uuTetFdojET3i2IFuPSkugHlRXZd9xKwXDLlWRVTlmODtdk3IeHA
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgLVV_-extFE270s-WvE9k68hpzxg6x0QKIvMJEn9YspQrUq3WRAje6tk5ye3iX39BXWzA5LjBDvFcizwdsVClsTcKwGu3n5BA9Doe2zpvq_pQjetiEO6S9pkZBAxZpaUThmCADfp8uuTetFdojET3i2IFuPSkugHlRXZd9xKwXDLlWRVTlmODtdk3IeHA=s72-c
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2025/03/pemerintah-resmi-hapus-sistem-kelas.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2025/03/pemerintah-resmi-hapus-sistem-kelas.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content