Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap peredaran sembilan produk jajanan anak yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menurut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, produk-produk ini menyasar anak-anak sebagai target pasar utama. Dengan bentuk yang menarik dan rasa manis, jajanan tersebut mudah menarik perhatian anak-anak, namun sayangnya justru mengandung zat yang tidak halal dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Label Halal Palsu dan Tanpa Keterangan Jelas
“Yang sangat kami sesalkan adalah adanya produk yang beredar dengan label halal palsu, atau tanpa keterangan yang jelas terkait kandungan porcine,” ujar Jasra dalam keterangannya, Selasa, 22 April 2025. Ia menilai hal ini merupakan bentuk penyesatan terhadap konsumen, khususnya umat Muslim yang mengharuskan konsumsi produk halal.
KPAI mendorong agar aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang dengan sengaja atau lalai memperdagangkan produk tidak halal tanpa keterangan yang memadai. Jasra menekankan, masalah ini bukan sekadar soal pangan, melainkan juga menyangkut aspek keyakinan dan hak anak untuk mendapatkan makanan yang sehat dan sesuai nilai-nilai agama.
Penjualan Capai Puluhan Ribu, Distribusi Luas di E-Commerce
KPAI juga memantau penjualan produk-produk bermasalah ini di berbagai platform e-commerce. Hasilnya cukup mengejutkan. Di salah satu toko online di Jakarta Utara, satu produk marshmallow dilaporkan telah terjual hingga 70 ribu kali. “Bayangkan jika distribusinya menyebar ke seluruh pelosok negeri. Bagaimana nasib anak-anak di daerah yang mungkin tak memiliki akses informasi memadai?” tegas Jasra.
Pelanggaran UU Jaminan Produk Halal dan Perlindungan Konsumen
Jasra menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan label “tidak halal” secara jelas apabila produk mengandung bahan yang diharamkan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menjual produk tidak sesuai dengan label dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8. Ancaman hukuman berupa pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Daftar 9 Produk Jajanan Anak Mengandung Babi
Berikut ini daftar produk yang diumumkan BPOM dan BPJPH sebagai mengandung porcine:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Imbauan kepada Orang Tua dan Pemerintah
KPAI mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam memilih jajanan untuk anak. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk segera mengambil langkah konkret dalam memperketat pengawasan produk makanan, terutama yang menyasar anak-anak.
“Kami berharap ini menjadi perhatian serius semua pihak. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban kelalaian atau kesengajaan dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab,” tutup Jasra.