Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah meningkatnya kenakalan remaja dan aktivitas yang tidak produktif di malam hari.
“Anak-anak usia sekolah seharusnya sudah berada di rumah sebelum jam sembilan malam untuk belajar dan beristirahat. Jika kedapatan masih berkeliaran, mereka akan langsung dibawa ke barak militer untuk dibina,” ujar Wahyu di Pendopo Cianjur, Selasa (27/5).
Pelaksanaan jam malam ini didukung oleh razia rutin yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur bersama Kepolisian Resor (Polres) Cianjur. Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah pelajar telah terjaring razia malam.
“Razia sudah berjalan. Laporan sementara ada belasan pelajar yang sudah terjaring. Mereka langsung dibawa untuk dibina,” tambah Bupati.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa kegiatan razia terhadap pelajar sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum Surat Edaran Gubernur diterbitkan. Selama dua hari terakhir, pihaknya telah menjaring 11 pelajar yang masih berada di tempat umum selepas pukul 21.00 WIB.
“Mereka kami data dan beri pembinaan. Setelah itu, mereka hanya bisa dipulangkan jika dijemput oleh orang tua, tokoh masyarakat, dan didampingi anggota Bhabinkamtibmas. Ini bentuk edukasi agar mereka sadar pentingnya menjaga waktu dan disiplin,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa operasi ini akan terus digencarkan, menyasar berbagai titik keramaian yang kerap menjadi tempat nongkrong pelajar, termasuk kafe, taman kota, dan pusat perbelanjaan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak-anak usia sekolah yang keluyuran hingga tengah malam. Semua titik yang dinilai rawan akan kami pantau ketat,” tegasnya.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, terutama para orang tua yang berharap lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak mereka. Pemerintah daerah berharap langkah ini bisa menjadi awal perubahan perilaku remaja dan menciptakan generasi muda yang lebih bertanggung jawab.