![]() |
Foto: Dok. Detik Jabar/ Ikbal Selamaet |
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut beberapa kos-kosan dijadikan lokasi prostitusi online.
“Setelah menerima laporan dan mendapat instruksi dari pimpinan, kami segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait serta pihak kepolisian untuk melaksanakan razia gabungan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Razia dilakukan di enam lokasi indekos yang tersebar di Jalan Gatot Mangkupraja, Jalan Raya Sukabumi, dan Jalan Raya Siliwangi. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 27 gadis muda, sebagian di antaranya langsung kedapatan sedang melayani tamu pria. Selain para gadis, petugas juga membawa tiga pria yang diduga terkait dalam kasus ini ke Kantor Dinas Sosial untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan aplikasi di ponsel para gadis yang biasa digunakan untuk melakukan transaksi Open BO secara online,” lanjut Djoko.
Razia dilakukan di enam lokasi indekos yang tersebar di Jalan Gatot Mangkupraja, Jalan Raya Sukabumi, dan Jalan Raya Siliwangi. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 27 gadis muda, sebagian di antaranya langsung kedapatan sedang melayani tamu pria. Selain para gadis, petugas juga membawa tiga pria yang diduga terkait dalam kasus ini ke Kantor Dinas Sosial untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan aplikasi di ponsel para gadis yang biasa digunakan untuk melakukan transaksi Open BO secara online,” lanjut Djoko.
Ia menegaskan bahwa modus operandi yang ditemukan berbeda dengan cara lama yang biasanya mangkal.
“Mereka bekerja secara mandiri, tanpa perantara atau mucikari. Semua dilayani di kamar kos masing-masing,” tambahnya.
Para gadis yang rata-rata berusia sekitar 20 tahun ini kemudian dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Cianjur untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Selain itu, mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan guna memastikan tidak ada penyakit menular seperti HIV/AIDS yang menyebar.
Para gadis yang rata-rata berusia sekitar 20 tahun ini kemudian dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Cianjur untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Selain itu, mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan guna memastikan tidak ada penyakit menular seperti HIV/AIDS yang menyebar.
“Setelah pendataan dan pembinaan selesai, mereka akan dipulangkan apabila dijemput oleh keluarga atau orang tua,” jelas Djoko.
Salah satu gadis yang diamankan, yang enggan disebutkan namanya, mengaku melakukan pekerjaan tersebut demi memenuhi kebutuhan pribadi dan membantu keluarganya.
Salah satu gadis yang diamankan, yang enggan disebutkan namanya, mengaku melakukan pekerjaan tersebut demi memenuhi kebutuhan pribadi dan membantu keluarganya.
“Uang itu untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk keluarga saya,” ungkapnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk menekan maraknya praktik prostitusi yang kini beralih ke ranah digital. Dinas Sosial bersama Satpol PP berkomitmen memberikan pembinaan agar para korban tidak mengulangi perbuatan yang merugikan diri dan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk menekan maraknya praktik prostitusi yang kini beralih ke ranah digital. Dinas Sosial bersama Satpol PP berkomitmen memberikan pembinaan agar para korban tidak mengulangi perbuatan yang merugikan diri dan masyarakat.