-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Anak dan Ayah di Cianjur Bunuh Ibu dan Balita, Mutilasi lalu Bakar Korban

Senin, 19 Mei 2025 | 21.02 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T02:17:43Z
Warga Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, digegerkan dengan temuan tengkorak kepala dan kerangka tubuh manusia di sejumlah lokasi. Penemuan mengerikan ini mengungkap sebuah kasus pembunuhan keji yang melibatkan hubungan darah seorang anak membunuh ibu kandung dan anaknya sendiri yang masih balita.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah warga menemukan tengkorak kepala di area perkebunan, lalu disusul dengan penemuan kerangka tubuh lainnya di lokasi yang tak jauh dari sana.

“Awalnya ada warga yang menemukan tengkorak kepala di perkebunan. Tak lama, ditemukan lagi kerangka tubuh di sekitar lokasi. Kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Yonky dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai hilangnya dua orang warga setempat, yaitu Lilis (51) dan seorang balita berusia 3 tahun yang merupakan cucunya. Kedua korban diketahui tidak terlihat selama beberapa hari sebelum penemuan kerangka tersebut.

“Kami datangi rumah korban dan melakukan pendalaman. Dari situ diketahui bahwa kedua korban telah dibunuh secara sadis oleh anak kandung korban sendiri, Yanti Rustini (31), dibantu ayahnya Cahya (60),” jelasnya.

Awalnya, pelaku sempat mengelak. Namun polisi menemukan bukti kuat berupa foto korban yang sudah dalam kondisi tak bernyawa di ponsel pelaku. Setelah didesak, Yanti pun mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui bahwa ia terlebih dahulu membunuh ibunya, Lilis, dengan cara mencekik. Saat itu, balita yang merupakan anaknya sendiri terbangun dan menangis, sehingga pelaku juga membunuhnya dengan dalih agar tidak menjadi saksi atau membuat kegaduhan,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menambahkan bahwa setelah membunuh, kedua pelaku tidak langsung membuang jasad korban. Jenazah disimpan terlebih dahulu di rumah, sebelum kemudian dimutilasi, dikuliti, dan dibakar untuk menghilangkan jejak.

“Setelah tubuh korban dibakar, sisa kerangka dibuang ke beberapa lokasi berbeda. Ini dilakukan agar penyelidikan menjadi sulit. Yang mengerikan, pelaku terlihat sangat tenang dan tidak menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun. Yanti bahkan diduga menjadi otak utama dari aksi ini,” ungkap AKP Tono.

Atas perbuatannya, Yanti dan Cahya dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), subsider Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kedua pelaku terancam hukuman maksimal, yaitu pidana mati,” pungkas Kapolres Cianjur.

Peristiwa ini menyisakan duka mendalam dan trauma bagi warga sekitar. Polisi saat ini masih mendalami motif mendalam di balik pembunuhan keji yang dilakukan oleh darah daging sendiri tersebut.
×
Berita Terbaru Update