![]() |
Foto ilustrasi kebersamaan siswa dengan guru Wali Kelas (istimewa) |
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik dan mulai diberlakukan secara bertahap mulai bulan Juni 2025.
Jam Malam Pelajar Mulai 21.00 - 04.00 WIB
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penerapan jam malam bagi pelajar yang membatasi aktivitas di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Dedi menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban generasi muda dari potensi kegiatan negatif di malam hari.
"Setelah aturan jam malam ini berlaku, jika ada pelajar yang terlibat tawuran atau perkelahian di malam hari, bahkan sampai harus dirawat di rumah sakit, Pemprov Jabar tidak akan menanggung biaya pengobatannya," tegas Dedi dalam keterangan persnya di Bandung, Minggu (1/6/2025).
Libur Sekolah Diseragamkan: Sabtu dan Minggu Libur
Dedi juga mendorong seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk menyeragamkan hari belajar pelajar dari tingkat SD hingga SMA, yaitu Senin sampai Jumat, dengan hari Sabtu dan Minggu sebagai hari libur.
"Saat ini masih ada perbedaan, SMA libur Sabtu-Minggu, tapi SMP sampai Sabtu. Kita ingin semua jenjang belajar sampai hari Jumat saja agar lebih efektif dan sehat untuk anak-anak kita," jelas Dedi.
Jam Masuk Sekolah Pukul 06.00 Pagi
Aturan lainnya yang akan diterapkan di seluruh sekolah di Jawa Barat adalah jam masuk sekolah yang dimulai lebih awal, yakni pukul 06.00 WIB. Menurut Dedi, pola ini pernah diterapkan saat ia menjabat sebagai Bupati Purwakarta, dan terbukti efektif dalam mendisiplinkan pelajar.
"Dulu saya bupati pertama yang menerapkan sekolah mulai jam 6 pagi. Sekarang, saya ingin itu diterapkan di seluruh Jawa Barat," ujarnya.
Mewujudkan Generasi 'Gapura Panca Waluya'
Rangkaian kebijakan ini, menurut Dedi, merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang generasi muda Jabar agar menjadi pribadi yang tangguh dan unggul. Ia menyebut visi menciptakan generasi Gapura Panca Waluya yang memiliki lima karakter utama:
- Cageur (sehat),
- Bageur (berbudi pekerti),
- Bener (berintegritas),
- Pinter (berpengetahuan), dan
- Singer (cekatan).
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Melalui surat edarannya, Dedi menginstruksikan para kepala daerah, camat, hingga kepala desa untuk mendukung penuh pelaksanaan aturan ini dan melakukan koordinasi dengan sekolah serta orang tua murid.
"Mudah-mudahan para bupati dan wali kota sejalan dengan Gubernur Jawa Barat dalam hal ini. Ini demi masa depan anak-anak kita," pungkasnya.