-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024: 17 Ribu Lebih Peserta Lulus

Senin, 30 Juni 2025 | 22.30 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-01T18:24:45Z


Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi mengumumkan hasil akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Pengumuman ini ditujukan khusus bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Kemenag.

Dalam pengumuman yang dirilis pada Senin, 30 Juni 2025, sebanyak 17.154 peserta dinyatakan lulus seleksi, terdiri dari 17.009 tenaga teknis dan 145 tenaga kesehatan. Proses seleksi ini dilakukan secara terbuka dan ketat sesuai prinsip akuntabilitas dan integritas.

“Dari 21.658 peserta, hari ini kita umumkan 17.154 orang lulus seleksi PPPK, terdiri atas 17.009 peserta teknis dan 145 peserta nakes,” ujar Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional.


Unggah Berkas 1–31 Juli 2025

Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk mengunggah dokumen kelengkapan secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.

Dokumen yang harus diunggah:

  1. Pasfoto formal berlatar belakang merah;


  2. Ijazah asli atau surat penyetaraan untuk lulusan luar negeri;

  3. Transrip nilai asli atau konversi IPK untuk lulusan luar negeri;
  4. Print-out DRH dari laman SSCASN, ditulis tangan dan ditandatangani bermeterai Rp10.000;
  5. Surat Pernyataan 5 poin (format resmi tersedia);
  6. SKCK yang masih berlaku;
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah;
  8. Surat bebas narkoba dari lembaga resmi atau unit layanan kesehatan pemerintah.

“Apabila peserta tidak mengisi DRH dan/atau tidak mengunggah dokumen sampai batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri,” jelas Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi.
Ketentuan Khusus dan Sanksi

Peserta yang memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan resmi dan mengunggahnya melalui akun SSCASN. Peserta pengganti dari urutan berikutnya akan dipanggil sesuai kebutuhan jabatan yang sama.

Bagi peserta yang telah mendapatkan Nomor Induk PPPK lalu mengundurkan diri, akan dikenai sanksi tidak boleh melamar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.


“Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Keterangan palsu atau tidak sesuai ketentuan akan berakibat pembatalan kelulusan bahkan pemberhentian,” tegas Wawan.

#PPPKKemenag2024 #HasilSeleksiPPPK #TenagaTeknis #TenagaKesehatan #ASNIndonesia #RekrutmenKemenag #KemenagRI #BeritaCianjur #TerasMudaCianjur

Jika Anda membutuhkan versi carousel untuk Instagram, slide story, atau desain grafis pengumuman, saya siap bantu selanjutnya.
×
Berita Terbaru Update