Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Dua Kategori, Ribuan Peserta Lolos
Menurut Kamaruddin, seleksi PPPK tahun ini dibagi menjadi dua kategori, yakni tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis. Dari total 21.658 pelamar, sebanyak 17.154 orang dinyatakan lulus seleksi akhir. Rinciannya, 145 peserta tenaga kesehatan dan 17.009 peserta tenaga teknis.
“Dari 21.658 peserta, hari ini kita umumkan 17.154 orang lulus seleksi PPPK, terdiri atas 17.009 peserta teknis dan 145 peserta nakes,” ungkap Kamaruddin Amin.
Unggah Dokumen Mulai 1 Juli
Kamaruddin mengimbau seluruh peserta yang lulus agar segera mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id, mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan adalah murni hasil kerja keras peserta. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan apa pun, itu adalah penipuan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.
Daftar Dokumen yang Harus Diunggah
Sementara itu, Kepala Biro SDM Kemenag Wawan Djunaedi menjelaskan dokumen yang wajib diunggah peserta lulus seleksi, antara lain:
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah dan pakaian formal;
- Ijazah asli (atau surat penyetaraan dari kementerian terkait untuk lulusan luar negeri);
- Transkrip nilai asli (atau konversi IPK untuk lulusan luar negeri);
- DRH yang dicetak dari laman SSCASN, ditulis tangan dan ditandatangani dengan meterai Rp10.000;
- Surat Pernyataan 5 poin, ditandatangani dan bermeterai Rp10.000;
- SKCK yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter pemerintah atau fasilitas kesehatan Kemenag;
- Surat bebas narkoba dari lembaga atau unit pelayanan kesehatan pemerintah yang berwenang.
“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan peserta tidak mengunggah dokumen atau tidak mengisi DRH, maka akan dianggap mengundurkan diri,” jelas Wawan.
Sanksi Bagi yang Mengundurkan Diri
Peserta yang telah lulus tetapi memilih mundur wajib mengunggah surat pengunduran diri bermeterai Rp10.000. Posisi kosong tersebut dapat digantikan oleh peserta cadangan pada jabatan yang sama, sesuai urutan dan ketentuan berlaku.
Jika peserta sudah lulus tahap akhir dan memperoleh Nomor Induk PPPK namun mundur, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi tidak boleh mendaftar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
“Peserta wajib menerima segala konsekuensi dari peraturan yang berlaku. Jika terbukti memberikan data palsu, maka kelulusannya akan dibatalkan dan status PPPK dapat dicabut,” tegas Wawan.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.