“Memang benar, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cianjur masih ada dan cukup meresahkan,” ujar Djoko saat ditemui di Markas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Senin (16/6/2025).
Djoko menjelaskan, dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, setiap Satpol PP kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat telah mendapatkan bantuan kegiatan yang bertujuan untuk menekan peredarannya. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan secara kolaboratif dengan pihak yang berwenang dalam urusan cukai, yakni Kantor Bea Cukai.
“Semua Satpol PP kabupaten/kota di Jawa Barat mendapatkan dukungan kegiatan pemberantasan rokok ilegal. Tapi pelaksanaannya tidak bisa sendiri, harus menggandeng lining sektornya yaitu Bea Cukai,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jadwal pelaksanaan operasi maupun tindakan hukum ditentukan langsung oleh pihak Bea Cukai, dalam hal ini Kantor Bea Cukai Bogor yang membawahi wilayah Kabupaten Cianjur.
“Untuk jadwal kegiatannya ditentukan oleh Bea Cukai. Termasuk tindakan penegakan hukumnya pun harus bersama-sama dengan petugas Bea Cukai Bogor,” jelas Djoko.
Masih menurut Djoko, kegiatan pemberantasan rokok ilegal terakhir kali dilakukan pada bulan Februari 2025 lalu. Operasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan di awal tahun yang difokuskan pada pengawasan dan penindakan produk tembakau ilegal.
“Terakhir kita melaksanakan kegiatan tersebut pada bulan Februari. Untuk kegiatan selanjutnya, kami akan kembali menjalin koordinasi dengan Bea Cukai Bogor agar bisa segera dilakukan operasi lanjutan,” imbuhnya.
Djoko berharap, melalui kolaborasi yang solid antarinstansi, peredaran rokok ilegal di Cianjur dapat ditekan seminimal mungkin. Selain merugikan negara dari segi penerimaan cukai, rokok ilegal juga berdampak buruk bagi perlindungan konsumen karena tidak melalui proses produksi dan pengawasan yang sah.