-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Cianjur Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU

Selasa, 08 Juli 2025 | 15.49 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-09T04:50:37Z
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengamankan uang sebesar Rp1 miliar dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur. Uang tersebut berasal dari pihak rekanan pelaksana proyek, yakni PT KPA.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengatakan uang itu awalnya dititipkan oleh pihak rekanan kepada seseorang berinisial Y sebelum akhirnya disita oleh tim penyidik.

“Uang itu dititipkan kepada saudara Y. Akhirnya uang itu kita sita. Saat ini, uangnya sudah dititipkan secara resmi di salah satu bank,” jelas Kamin saat konferensi pers di Kejari Cianjur, Selasa (8/7/2025).

Penyitaan uang ini menjadi bagian penting dari upaya Kejari untuk mengamankan potensi kerugian negara sekaligus mengidentifikasi aliran dana dalam proyek PJU senilai Rp40 miliar yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Menurut Kamin, proses penyidikan masih berjalan, dengan fokus utama pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Sampai saat ini, sudah hampir 30 saksi diperiksa, termasuk sejumlah pejabat dan pihak swasta.

“Penyitaan uang ini adalah langkah hukum yang sah dan merupakan bentuk kehati-hatian kami dalam menangani kasus ini. Semua proses dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Kamin menambahkan bahwa hingga kini, seluruh saksi yang diperiksa menunjukkan sikap kooperatif. Sementara itu, Kejari masih terus mendalami kemungkinan adanya penyimpangan spesifikasi, pelaksanaan proyek, maupun kebijakan pengadaan.

“Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa saksi yang saat ini kami periksa nantinya bisa menjadi tersangka,” ujarnya.

Rencananya, penetapan tersangka dalam kasus ini ditargetkan dapat dilakukan pada pertengahan Juli 2025, setelah proses penghitungan kerugian negara oleh tim ahli selesai.
×
Berita Terbaru Update