Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, menjelaskan bahwa tenaga honorer kategori R4 merupakan peserta seleksi PPPK tahap 2 yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat pendataan tahun 2022.
“R4 ini merupakan kode bagi mereka yang ikut seleksi tahap 2, tetapi tidak masuk dalam database BKN. Artinya, mereka sudah bekerja lebih dari dua tahun, tapi tidak tercatat secara resmi dalam pendataan awal. Mungkin karena kendala teknis atau kesalahan administratif,” ujar Andi, Kamis (3/7/2025).
Dari sekitar 4.500 pelamar di seleksi tahap 2, hanya sekitar 250 orang yang dinyatakan lulus dan tercatat secara resmi. Sementara sisanya, sebanyak kurang lebih 4.250 tenaga honorer masuk dalam kategori R4 dan hingga kini belum mendapatkan kepastian status.
“Sayangnya, hingga saat ini kami belum menerima regulasi teknis terkait status mereka. Untuk kategori R2 dan R3 sudah ada dasar hukumnya, yakni Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur pengangkatan PPPK paruh waktu,” terangnya.
Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil keputusan sepihak, termasuk soal kekhawatiran honorer R4 akan dirumahkan. Semua kebijakan tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
“Kami hanya bisa menunggu regulasi lebih lanjut. Tidak bisa membuat keputusan sepihak. Kalau pun nanti ada aturan bahwa mereka harus dirumahkan, tentu kami akan ikuti. Tapi sejauh ini, belum ada ketentuan seperti itu,” katanya.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa banyak di antara tenaga honorer kategori R4 yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun. Namun, karena tidak tercatat dalam database BKN tahun 2022, mereka tetap diklasifikasikan sebagai R4. Ia menduga, hal ini terjadi akibat kelalaian saat proses pendataan, baik dari pihak honorer sendiri maupun dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Terkait kabar akan adanya aksi orasi tenaga honorer R4 ke Jakarta, Andi mengaku belum menerima informasi resmi. Namun, ia memahami keresahan yang mereka rasakan.
“Memang kemarin ada pertemuan informal, dan saya sempat bertemu perwakilan dari R2 dan R3. Mereka juga paham bahwa R4 masih menunggu regulasi. Tapi para honorer tetap berharap ada kepastian,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Cianjur Mohamad Wahyu Ferdian menegaskan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur telah melakukan langkah maksimal agar ribuan tenaga honorer R4 bisa mengikuti seleksi PPPK. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Kami merekomendasi secara maksimal agar ribuan tenaga honorer R4 dapat mengikuti seleksi PPPK, namun masih menunggu kebijakan dari pusat dengan harapan semua dapat lolos," ujar Wahyu.
Ia juga belum bisa memastikan apakah ribuan tenaga honorer R4 akan dipertahankan atau dirumahkan ke depan. Terlebih, kondisi anggaran daerah turut menjadi tantangan tersendiri dalam mengambil keputusan terkait nasib mereka.
“Saat ini, jatah anggaran belanja pegawai di Kabupaten Cianjur mencapai 32 persen, sehingga menjadi tantangan dalam menentukan kebijakan ke depan. Namun pihaknya berharap pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada tenaga honorer,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sebanyak 2.881 orang honorer kategori R2 dan R3 di Kabupaten Cianjur telah dipastikan akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu, sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Sementara sisanya, termasuk kategori R4, masih menunggu proses lanjutan dari pemerintah pusat.
Andi Juandi juga menambahkan bahwa kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur saat ini secara umum telah tercukupi. Bahkan, proporsinya sudah melebihi 30 persen dari total kebutuhan pegawai.
“Maka, jika ada tambahan atau kekosongan, jumlahnya tidak terlalu signifikan. Kalau formasi sudah terisi, berarti memang sudah cukup. Tapi kalau masih ada kekurangan, tinggal disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan daerah,” pungkasnya.