7.034 Pegawai Non-ASN di Cianjur Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

SHARE:

Harapan ribuan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terkait kepastian status kerja mula...

Harapan ribuan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terkait kepastian status kerja mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur secara resmi mengusulkan sebanyak 7.034 pegawai non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025.

Usulan ini telah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sebagai langkah strategis menuntaskan polemik status tenaga honorer yang selama ini menggantung, khususnya bagi mereka yang gagal mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK tahap sebelumnya.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Cianjur, Andi Juandi, membenarkan pengajuan tersebut.

“Usulan tersebut berdasarkan surat Kementerian PANRB untuk non-ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2, namun tidak mendapatkan formasi,” kata Andi, dikutip dari Antara.

Rincian Formasi

Dari total 7.034 pegawai yang diusulkan, alokasi terbesar diperuntukkan bagi tenaga teknis yang menjadi ujung tombak pelayanan publik di berbagai dinas. Rinciannya sebagai berikut:

1. Jabatan Guru: 1.065 orang
2. Jabatan Teknis: 4.794 orang
3. Tenaga Kesehatan: 1.175 orang

Andi menegaskan bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut amanat undang-undang sekaligus afirmasi terakhir bagi tenaga non-ASN.

“Usulan non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu harus disetujui, karena merupakan amanat undang-undang dan keputusan Pemerintah Pusat serta afirmasi terakhir bagi pegawai non-ASN. Tahun selanjutnya tidak ada lagi prioritas, karena pengangkatan dibuka untuk umum,” jelasnya.

Mengapa Paruh Waktu?

Pertanyaan terbesar publik adalah mengapa Pemkab Cianjur tidak mengusulkan pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu. Menurut Andi, hal ini terkait langsung dengan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia memaparkan perbedaan mendasar antara dua skema tersebut:

PPPK Penuh Waktu: Penggajian diambil dari pos belanja pegawai. Aturan perimbangan keuangan pusat dan daerah menetapkan maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total APBD. Saat ini, belanja pegawai Pemkab Cianjur sudah melebihi ambang batas tersebut.

PPPK Paruh Waktu: Skema ini memungkinkan penggajian menggunakan pos belanja barang dan jasa. Dengan demikian, pengangkatan 7.034 pegawai ini tidak akan menambah beban pos belanja pegawai yang sudah penuh.

Langkah ini dinilai sebagai solusi realistis bagi Pemkab Cianjur untuk memberi kepastian status kepada ribuan tenaga non-ASN tanpa menyalahi aturan fiskal yang berlaku.

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,121,Berita Nasional,211,Biografi,47,Bisnis,60,Entertainment,59,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1050,Info Jabar,159,Jalan Jajan,84,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,71,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,21,Pangeran Biru,103,Seni Budaya,28,Teknologi,54,Teras Muda TV,58,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: 7.034 Pegawai Non-ASN di Cianjur Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
7.034 Pegawai Non-ASN di Cianjur Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiXWtNOcfVrjN_0hOZ6oBD98KdaYVjBWl-cKfhSh9WID5RNpzl1KdV3yckAf4xBaRh8B4hNn0YgfAvXQQQrezWClZ2LtBKN8r9ZINdUAtYdcDA_ze_959maTK_TvIXIhTR7SkIet-lynevTqdxrDbCBy-56L0fDdN0KugXxhVdXqZKOc9A28ljV5aLN1Qs
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiXWtNOcfVrjN_0hOZ6oBD98KdaYVjBWl-cKfhSh9WID5RNpzl1KdV3yckAf4xBaRh8B4hNn0YgfAvXQQQrezWClZ2LtBKN8r9ZINdUAtYdcDA_ze_959maTK_TvIXIhTR7SkIet-lynevTqdxrDbCBy-56L0fDdN0KugXxhVdXqZKOc9A28ljV5aLN1Qs=s72-c
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2025/08/7034-pegawai-non-asn-di-cianjur.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2025/08/7034-pegawai-non-asn-di-cianjur.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content