-->

Notification

×

Iklan

Iklan

7.034 Pegawai Non-ASN di Cianjur Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 20.53 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-01T13:54:13Z
Harapan ribuan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terkait kepastian status kerja mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur secara resmi mengusulkan sebanyak 7.034 pegawai non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025.

Usulan ini telah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sebagai langkah strategis menuntaskan polemik status tenaga honorer yang selama ini menggantung, khususnya bagi mereka yang gagal mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK tahap sebelumnya.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Cianjur, Andi Juandi, membenarkan pengajuan tersebut.

“Usulan tersebut berdasarkan surat Kementerian PANRB untuk non-ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2, namun tidak mendapatkan formasi,” kata Andi, dikutip dari Antara.

Rincian Formasi

Dari total 7.034 pegawai yang diusulkan, alokasi terbesar diperuntukkan bagi tenaga teknis yang menjadi ujung tombak pelayanan publik di berbagai dinas. Rinciannya sebagai berikut:

1. Jabatan Guru: 1.065 orang
2. Jabatan Teknis: 4.794 orang
3. Tenaga Kesehatan: 1.175 orang

Andi menegaskan bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut amanat undang-undang sekaligus afirmasi terakhir bagi tenaga non-ASN.

“Usulan non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu harus disetujui, karena merupakan amanat undang-undang dan keputusan Pemerintah Pusat serta afirmasi terakhir bagi pegawai non-ASN. Tahun selanjutnya tidak ada lagi prioritas, karena pengangkatan dibuka untuk umum,” jelasnya.

Mengapa Paruh Waktu?

Pertanyaan terbesar publik adalah mengapa Pemkab Cianjur tidak mengusulkan pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu. Menurut Andi, hal ini terkait langsung dengan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia memaparkan perbedaan mendasar antara dua skema tersebut:

PPPK Penuh Waktu: Penggajian diambil dari pos belanja pegawai. Aturan perimbangan keuangan pusat dan daerah menetapkan maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total APBD. Saat ini, belanja pegawai Pemkab Cianjur sudah melebihi ambang batas tersebut.

PPPK Paruh Waktu: Skema ini memungkinkan penggajian menggunakan pos belanja barang dan jasa. Dengan demikian, pengangkatan 7.034 pegawai ini tidak akan menambah beban pos belanja pegawai yang sudah penuh.

Langkah ini dinilai sebagai solusi realistis bagi Pemkab Cianjur untuk memberi kepastian status kepada ribuan tenaga non-ASN tanpa menyalahi aturan fiskal yang berlaku.
×
Berita Terbaru Update