Alih-alih menaikkan pajak, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi justru menghadirkan keringanan besar bagi masyarakat. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memberikan kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
Imbauan itu tertuang dalam surat Gubernur Jawa Barat Nomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.
“Sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat, kami mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memberikan penghapusan tunggakan pokok dan denda PBB-P2. Harapannya, ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak di masa depan,” tulis Gubernur Dedi Mulyadi dalam surat yang ditandatangani secara elektronik.
Cianjur Ikut Ambil Langkah Nyata
Menindaklanjuti imbauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur di bawah kepemimpinan Bupati dr. H. Wahyu Triwibowo dan Wakil Bupati H. Ramzi langsung mengumumkan kebijakan serupa. Dalam unggahan akun resmi @wahyuramziofficial, Pemkab Cianjur menegaskan bahwa penghapusan tunggakan berlaku bukan hanya untuk pokok pajak, tetapi juga dendanya.
Kebijakan ini berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi (bukan badan) untuk PBB-P2 Buku 1, 2, 3, 4, dan 5, dengan periode tahun pajak 2024 dan sebelumnya. Program ini resmi berjalan mulai 17 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
“Gratis Pajak Bumi dan Bangunan untuk warga masyarakat Kabupaten Cianjur. Ini bagian dari hadiah untuk memperingati HUT RI ke-80 sekaligus Hari Jadi Cianjur ke-348,” tulis akun tersebut.
Hadiah Kemerdekaan dan Hari Jadi
Kebijakan penghapusan pajak ini menjadi momentum ganda di Cianjur. Selain sebagai kado HUT RI ke-80, langkah ini juga bertepatan dengan Hari Jadi Cianjur ke-348. Pemerintah berharap, masyarakat tidak hanya merasa terbantu secara finansial, tetapi juga semakin termotivasi untuk taat pajak di masa mendatang.
Dengan kebijakan ini, warga Cianjur yang memiliki tunggakan PBB-P2 kini berkesempatan mendapatkan penghapusan penuh tanpa membayar pokok maupun denda. Tentu saja, ini menjadi kabar baik yang dinantikan oleh banyak warga, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.