Ketua Majelis Hakim, Fitria Septriana, dalam putusannya menyampaikan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Seluruh dokumen keberatan yang diajukan pemohon ditolak, termasuk pemohon tidak dapat melanjutkan gugatan karena sejumlah dokumen keberatan tersebut sudah termasuk dalam ketentuan yang pembuktiannya hanya dapat dilakukan di pokok perkara persidangan,” ujar Fitria dalam persidangan.
Majelis hakim menilai penyidikan yang dilakukan penuntut umum sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Poin-poin gugatan yang diajukan, termasuk soal ketidakjelasan perhitungan kerugian negara dan sumber dokumen resmi, dianggap sebagai bagian dari materi perkara yang akan diuji di persidangan Tipikor.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Oon Suhendra, mengaku pihaknya menemukan banyak kelemahan dalam proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan. Namun, ia mengakui seluruh keberatan tersebut dianggap masuk ke pokok perkara oleh majelis hakim.
“Kami tetap menghormati putusan hakim dan akan memanfaatkan celah dalam pembuktian di sidang pokok perkara. Karena praperadilan tidak dapat dilakukan banding, kami akan fokus menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Oon.
Kasus dugaan korupsi proyek PJU tahun anggaran 2023 ini menyeret Dadan Ginanjar yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Penyidik Kejari Cianjur menduga terdapat kerugian negara yang cukup besar dalam proyek tersebut. Saat ini, berkas perkara sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung guna menjalani persidangan pokok perkara.