Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membenarkan pengunduran diri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah, karena memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP).
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengatakan bahwa pengajuan MPP dari Cecep telah disetujui. Dengan demikian, mulai 1 September 2025, Cecep resmi tidak lagi menjabat sebagai Sekda Cianjur.
“Kami sudah menyiapkan Penjabat (Pj) untuk mengisi sementara jabatan Sekda. Nama Pj akan diumumkan pada 1 September, seiring dengan efektifnya pengajuan MPP dari Pak Cecep,” ujar Akos di Cianjur, Kamis (28/8/2025).
Menurut Akos, proses pengisian jabatan Sekda definitif akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemberitahuan ke Kementerian Dalam Negeri hingga seleksi terbuka. Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu satu hingga tiga bulan.
“Paling cepat sebulan atau maksimal tiga bulan baru keluar nama Sekda definitif. Untuk sementara Pemkab Cianjur menunjuk Pj agar tidak terjadi kekosongan. Meski sifatnya sementara, kewenangan Pj dan Plt sama dengan pejabat definitif,” tambahnya.
Akos juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat delapan jabatan kosong di lingkungan Pemkab Cianjur, terdiri dari jabatan Sekda dan tujuh kepala dinas. Kekosongan tersebut, menurutnya, tidak mengganggu pelayanan masyarakat karena diisi oleh pejabat sementara.
“Kami sedang melakukan uji kompetensi terhadap sejumlah pejabat. Harapannya dalam waktu dekat sudah ada pejabat definitif untuk mengisi delapan jabatan kosong itu,” jelasnya.
Sementara itu, Cecep Alamsyah membenarkan dirinya mundur dari jabatan Sekda. Ia memilih memasuki MPP menjelang masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya memilih MPP karena tinggal beberapa bulan lagi sudah bukan ASN. Untuk alasan lebih rinci, nanti saja dijelaskan,” kata Cecep singkat.
Dengan mundurnya Cecep Alamsyah, Pemkab Cianjur kini menunggu penunjukan Pj Sekda dan proses seleksi definitif untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif.