Dua rumah sakit besar di Kabupaten Cianjur, yakni RSUD Sayang Cianjur dan Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur, mengumumkan bahwa mulai 1 November 2025, layanan klinik gigi umum atau non spesialis di kedua fasilitas kesehatan tersebut tidak lagi dapat melayani pasien dengan penjamin BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 03 Tahun 2023 dan Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur sistem rujukan dan pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam pengumuman resmi yang diunggah melalui akun Instagram masing-masing rumah sakit, disebutkan bahwa pelayanan Poliklinik Gigi Umum (Non Spesialis) di RSUD Sayang Cianjur tidak dapat digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan, dan hanya dapat dilakukan melalui rujukan ke Poliklinik Gigi Spesialis, seperti Spesialis Bedah Mulut dan Spesialis Konservasi Gigi.
Sementara itu, Rumah Sakit Dr. Hafiz Cianjur (RSDH) menyampaikan kebijakan serupa. Terhitung mulai tanggal yang sama, Klinik Gigi Non Spesialis RSDH Cianjur juga tidak dapat melayani pasien BPJS Kesehatan. Pihak rumah sakit menegaskan, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan.
“Bagi pasien yang sedang menjalani tindakan lanjutan atau kontrol, kami anjurkan untuk melanjutkan perawatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1) seperti Puskesmas atau Klinik tempat terdaftar,” tulis pengumuman resmi dari RSDH Cianjur.
Kedua rumah sakit juga menegaskan bahwa layanan dokter gigi non spesialis tetap dibuka untuk pasien umum (bayar tunai) maupun pasien dengan asuransi swasta.
RSUD Sayang Cianjur menambahkan, Poliklinik Gigi Umum masih beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan jam layanan sesuai jadwal rawat jalan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
RSUD Sayang Cianjur: Instagram @rsudsayang.cianjur
RSDH Cianjur: Website www.rsdhcianjur.co.id, Telepon (0263) 2910000, WhatsApp 082214777072
Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian sistem pelayanan kesehatan agar sesuai dengan regulasi nasional dan mekanisme rujukan berjenjang dalam program BPJS Kesehatan.
.jpg)
 
 
