Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membongkar kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil pikap di wilayah Kecamatan Cilaku. Dua pelaku utama berhasil diamankan, sementara satu orang penadah masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (23/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, di Desa Surakarta, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Mobil yang menjadi sasaran adalah Mitsubishi Pikap warna hitam milik seorang warga, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Salah satu pelaku turun dan membuka paksa pintu mobil dengan kunci ring, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci T serta memotong kabel dengan cutter untuk menyalakan mesin,” ungkap Kompol Nova kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, mobil curian tersebut disembunyikan di sebuah gudang di Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang. Dari lokasi itu, kendaraan dibongkar dan dipreteli menjadi beberapa bagian untuk kemudian dijual kembali ke Jakarta.
Namun, berkat laporan cepat masyarakat dan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil menggagalkan rencana tersebut dengan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SH (62) dan M (27). Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satunya merupakan residivis kasus serupa yang sudah pernah menjalani hukuman. Sementara itu, seorang penadah berinisial D masih dalam pencarian aparat kepolisian.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Kompol Nova.
Kasatreskrim Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Parkirkan kendaraan di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan bila perlu pasang CCTV sebagai upaya pencegahan,” pungkasnya.