Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa membeli atau mengonsumsi rokok tanpa pita cukai resmi termasuk dalam tindak pidana. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran tersebut diancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp200 juta.
“Yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal bisa dikenakan sanksi pidana. Jadi bukan hanya penjual, pembelinya pun bisa kena,” tegas Finari usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025).
Menurut Finari, Cirebon menjadi daerah dengan peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat, disusul Purwakarta dan Bogor. Wilayah Jawa Barat dinilai strategis sebagai jalur lintas distribusi rokok ilegal karena berdekatan dengan sejumlah provinsi lain seperti Sumatra dan Kalimantan.
“Secara keseluruhan di Jawa Barat kami menargetkan pemusnahan sekitar 78,5 juta batang rokok ilegal. Wilayah ini luar biasa karena menjadi jalur lintasan besar perdagangan antar pulau,” ujarnya.
Fenomena maraknya rokok ilegal, lanjut Finari, tak lepas dari harga jual yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi berpita cukai. Ironisnya, produk tersebut kini mudah ditemukan di warung-warung kecil, dan sebagian masyarakat bahkan menganggapnya hal biasa.
“Rokok ilegal ini dijual murah. Ketika masyarakat merasa harga rokok legal terlalu tinggi, mereka beralih ke rokok ilegal. Peredarannya banyak ditemukan di warung kecil, bahkan dijual secara terbuka,” jelas Finari.
Secara tampilan, kemasan rokok ilegal sangat mirip dengan produk legal. Hanya saja, mereknya kerap merupakan plesetan dari merek terkenal. Beberapa contoh merek rokok ilegal yang beredar antara lain Dalil, Gemoy, Humer, S Change, Angker, Just Mild, Smith, Anoah, Newcastle, Papi Mami, Guci, Mama Muda, Dubai, Fantastic, HMIN, dan masih banyak lagi.
Sementara itu, Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian negara hingga Rp15 triliun setiap tahun.
“Jika 5 persen dari total produksi rokok nasional yang mencapai 300 miliar batang tidak membayar cukai, maka sekitar 15 miliar batang rokok ilegal beredar di pasar. Potensi kerugian negara mencapai Rp15 triliun per tahun,” ujar Tauhid di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Dengan potensi kerugian yang begitu besar dan ancaman pidana yang jelas, masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok tanpa pita cukai resmi. Selain merugikan negara, tindakan tersebut juga bisa berujung pidana.
.png)