Masa Kecil dan Pendidikan
Antasari merupakan anak keempat dari 15 bersaudara dalam keluarga H. Azhar Hamid dan Hj. Asnani. Ayahnya dikenal sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sementara ibunya adalah sosok yang sederhana dan religius. Nilai kedisiplinan serta integritas yang ia warisi dari keluarganya menjadi fondasi awal perjalanan kariernya di dunia hukum.
Setelah menamatkan pendidikan menengah di Pangkal Pinang, Antasari melanjutkan studinya ke Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, dan lulus pada tahun 1981. Di kampus inilah minatnya terhadap dunia hukum dan keadilan semakin tumbuh. Ia dikenal sebagai mahasiswa cerdas yang aktif dalam kegiatan akademik serta diskusi-diskusi hukum.
Langkah Awal di Dunia Hukum
Usai lulus dari Universitas Sriwijaya, Antasari memulai kariernya di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Kehakiman pada 1981–1985. Pengalaman tersebut menjadi dasar kuat bagi dirinya memahami sistem hukum di Indonesia.
Kariernya kemudian berlanjut di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1985–1989) sebagai jaksa fungsional, sebelum ditugaskan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989–1992). Di setiap penempatan, Antasari dikenal sebagai sosok pekerja keras dan tegas dalam menjalankan hukum.
Selanjutnya, ia menjabat sebagai Kasi Penyidikan Korupsi di Kejaksaan Tinggi Lampung (1992–1994), di mana ia mulai bersentuhan langsung dengan kasus-kasus korupsi yang kompleks. Kariernya terus menanjak dengan posisi Kasi Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994–1996) dan kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997–1999).
Menapaki Jabatan Strategis
Memasuki era reformasi, Antasari mulai dikenal di kalangan penegak hukum pusat ketika dipercaya sebagai Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus di Kejaksaan Agung (1999–2000). Dalam perannya ini, ia banyak menangani kasus besar dan mendapat reputasi sebagai jaksa yang tegas dan berani.
Tahun 2000 menjadi tonggak penting kariernya saat ia menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di bawah kepemimpinannya, sejumlah kasus penting di wilayah hukum Jakarta Selatan mendapat perhatian luas publik. Gaya kepemimpinannya yang tegas membuat namanya semakin diperhitungkan di dunia hukum.
Menjadi Ketua KPK
Puncak karier Antasari terjadi ketika ia terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiequrachman Ruki. Saat itu, KPK sedang berada dalam sorotan publik karena keberhasilannya menjerat sejumlah pejabat tinggi negara.
Di bawah kepemimpinannya, KPK menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Beberapa kasus besar diungkap, dan lembaga tersebut semakin dikenal sebagai simbol ketegasan hukum di Indonesia.
Namun, masa kepemimpinan Antasari tak berlangsung lama. Ia diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada 11 Oktober 2009 setelah tersandung kasus hukum yang mengguncang publik.
Kasus Nasrudin Zulkarnaen dan Vonis Hukum
Pada 2 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan seorang pejabat tinggi penegak hukum.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2010 menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari. Putusan tersebut kemudian diperkuat di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.
Antasari menjalani masa hukumannya di Lapas Tangerang dan beberapa kali menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi. Sejumlah tokoh hukum dan akademisi pun menilai ada kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya.
Mendapat Grasi dan Bebas
Pada 25 Januari 2017, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Antasari Azhar, yang mengurangi masa hukumannya sebanyak enam tahun. Setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya, ia resmi bebas pada awal 2017 dan kembali ke masyarakat.
Pasca kebebasan, Antasari memilih hidup lebih tenang bersama keluarga. Meski jarang tampil di publik, ia sempat menulis dan berbicara mengenai pengalaman hidupnya, serta memberi pandangan tentang pentingnya keadilan dan reformasi hukum di Indonesia.
Wafat dan Doa dari Rekan Sejawat
Kabar duka datang pada Sabtu, 8 November 2025, ketika Antasari Azhar meninggal dunia pada usia 72 tahun. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Boyamin Saiman, kuasa hukum sekaligus sahabat dekatnya.
“Betul, barusan saya konfirmasi ke pengurus Masjid Asy Syarif. Memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba’da Ashar,” ujar Boyamin dikutip dari detik.com.
Jenazah Antasari disalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan, dan dikebumikan tidak jauh dari kediamannya. Boyamin juga menyampaikan permintaan doa untuk almarhum.
“Mari kita doakan beliau mendapat ampunan Allah dan ditempatkan di tempat terbaik. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujarnya.
Warisan dan Jejak Seorang Penegak Hukum
Antasari Azhar meninggalkan jejak yang kompleks dalam sejarah hukum Indonesia. Ia diingat sebagai sosok yang berani melawan korupsi, sekaligus tokoh yang harus menghadapi badai besar dalam perjalanan kariernya.
Sebagai Ketua KPK periode 2007–2009, kiprahnya menjadi bagian penting dari fase awal perjuangan lembaga antirasuah di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa meskipun perjalanan hidupnya penuh ujian, kontribusinya dalam memperkuat budaya hukum dan pemberantasan korupsi patut dicatat.
Kini, Antasari Azhar telah tiada, namun kisah hidupnya menjadi refleksi tentang makna keadilan, keberanian, dan ujian moral seorang penegak hukum di tengah kompleksitas sistem hukum di negeri ini.
---------------------------------------------
Referensi Terverifikasi:
