-->

Notification

×

Iklan

Iklan

ASN Cianjur Ditegaskan Wajib Tolak Gratifikasi, KPK Ingatkan Batas pelaporan maksimal 30 hari

Kamis, 20 November 2025 | 22.39 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-20T15:39:15Z
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur kembali diingatkan untuk tidak menerima bentuk apa pun dari gratifikasi. Jika dalam kondisi tertentu gratifikasi tidak dapat dihindari, penerima wajib segera melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Peringatan tersebut disampaikan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, saat menjadi keynote speaker dalam acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang digelar Pemkab Cianjur, Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dan dibuka resmi oleh Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian.

Arif menegaskan bahwa langkah paling tepat ketika dihadapkan pada gratifikasi adalah menolak. Namun jika situasi tidak memungkinkan untuk menolak, maka pelaporan wajib dilakukan sesegera mungkin.

“Langkah awal ketika menerima gratifikasi adalah tolak. Namun, jika tidak bisa menolak, terpaksa menerima, maka segera laporkan ke KPK maksimal tiga puluh hari kerja,” ujarnya.

KPK lakukan analisis untuk tentukan status barang atau fasilitas

Arif menjelaskan, setelah laporan diterima, KPK akan melakukan analisis dalam jangka waktu 30 hari kerja untuk menentukan apakah barang atau fasilitas tersebut menjadi milik negara atau penerimanya. Pelaporan yang melewati batas waktu, katanya, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Menolak gratifikasi adalah bentuk menjaga marwah dan profesionalitas seorang birokrat,” ujarnya menegaskan.

Ia juga menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa sebagai area paling rawan terhadap praktik suap dan gratifikasi, sesuai hasil survei integritas. Selain itu, praktik kick back atau pemberian persentase tertentu dalam proyek tanpa dasar hukum jelas juga masuk kategori gratifikasi atau suap. Jika persentase itu secara aktif diminta ASN, maka masuk kategori pemerasan.

“KPK menjamin setiap pelapor gratifikasi akan mendapatkan perlindungan kerahasiaan,” tambah Arif.

Selain sektor pengadaan, proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan juga disebut sangat rentan terhadap praktik gratifikasi.

Pemkab Cianjur tegaskan komitmen bangun birokrasi bersih

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan bahwa Pemkab Cianjur berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Sosialisasi gratifikasi ini, kata dia, menjadi salah satu upaya untuk memperkuat landasan integritas ASN di seluruh perangkat daerah.

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Cianjur Abi Ramzi, para kepala perangkat daerah, serta seluruh camat se-Kabupaten Cianjur.

Wahyu menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang berorientasi pada integritas dan akuntabilitas. Menurutnya, gratifikasi sekecil apa pun tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang.

“Ini merupakan sebuah kehormatan dan energi positif bagi kami di Kabupaten Cianjur untuk memperkuat komitmen membangun pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

“Melalui kehadiran KPK, saya berharap seluruh PIC UPG dapat memahami lebih dalam mengenai identifikasi potensi gratifikasi, mekanisme pelaporan yang benar, serta standar perilaku yang harus kita tolak sebagai bentuk anti-gratifikasi.”

Pemkab Cianjur berencana terus memperluas edukasi dan pengawasan guna memastikan setiap ASN memahami aturan serta risiko hukum terkait gratifikasi, sehingga lingkungan kerja pemerintahan dapat terjaga dari praktik korupsi.
×
Berita Terbaru Update