Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, akhirnya terang-benderang setelah warga menggelar audiensi dengan pemerintah desa dan Forkopimcam pada Kamis (13/11/2025). Pertemuan yang sempat berlangsung tegang itu menghadirkan Camat Cugenang Ali Akbar, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa Benjot, tokoh masyarakat, dan puluhan warga.
Warga mendesak Ketua BUMDes Benjot, Fesi Syarchosi, untuk menjelaskan penggunaan dana sebesar Rp204 juta yang dicairkan pada Agustus 2025, namun hingga kini tak terlihat realisasinya. Dalam forum awal, Fesi mengaku dana tersebut masih tersimpan utuh di rekening BUMDes.
Namun keterangan itu langsung diragukan warga. Mereka meminta bukti rekening koran untuk memastikan keberadaan dana tersebut. Audiensi kemudian diskors dan dilanjutkan pukul 14.30 WIB untuk memberi waktu kepada Fesi mencetak dokumen rekening dari bank.
Ketika rekening koran ditunjukkan, warga dibuat terkejut. Dana yang tersisa di rekening BUMDes hanya sekitar Rp272.000. Dalam sesi lanjutan audiensi, Fesi akhirnya mengakui bahwa sekitar Rp180 juta telah digunakannya untuk investasi saham.
Salah satu warga, Bayu Maulana, menyayangkan tindakan tersebut dan menilai Fesi tidak transparan sejak awal.
“Kalau dari awal pihak BUMDes jujur mengatakan dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi, mungkin warga lebih bijak menyikapi. Tapi karena tadi di awal beliau mengaku masih ada dana Rp179 juta di rekening, makanya kami minta bukti rekening koran. Setelah dicek, ternyata hanya tersisa Rp272 ribu,” ujarnya.
Bayu menegaskan bahwa penggunaan dana BUMDes untuk investasi pribadi tidak diperbolehkan dalam aturan mana pun.
“Di regulasi mana pun tidak ada yang membenarkan dana BUMDes dipakai untuk investasi pribadi. Kalau semua desa melakukan hal yang sama, tentu akan kacau. Kami hanya ingin bukti dan tanggung jawab yang jelas,” katanya.
Dalam kesepakatan audiensi, Fesi berjanji mengembalikan dana sebesar Rp180 juta paling lambat 20 Desember 2025. Warga juga meminta Fesi menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Hingga forum ditutup, warga memberi waktu tambahan hingga pukul 09.00 WIB keesokan hari agar Fesi dapat memenuhi permintaan tersebut.
Kapolsek Cugenang sempat menyarankan agar Fesi diamankan sementara selama 24 jam, namun usulan itu ditolak warga dengan alasan kemanusiaan, mengingat posisi Fesi sebagai tokoh agama yang cukup dikenal.
Saat dimintai keterangan usai audiensi, Fesi mengakui seluruh kesalahannya.
“Saya akui salah. Awalnya saya tidak tahu aturan BUMDes ternyata seperti ini tidak diperbolehkan. Saya anggap ini sebagai pelajaran berharga agar ke depan bisa lebih baik,” ungkapnya.
Fesi menjelaskan bahwa dari total dana Rp204 juta, sekitar Rp180 juta digunakan untuk investasi saham, sedangkan sisanya dipakai untuk pembangunan kandang ayam yang hingga kini baru rampung sekitar 60 persen. Ia menegaskan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam keputusan tersebut.
“Tidak ada pihak lain yang terlibat, ini murni saya lakukan sendiri,” katanya.
Ia juga berjanji segera mencari sertifikat yang akan digunakan sebagai jaminan.
“Saya yakin sertifikat itu masih ada, mungkin tersimpan di dus dokumen yang saya rapikan pasca gempa,” ujarnya.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan bersama bahwa Fesi harus segera menyelesaikan tanggung jawabnya sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Warga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini demi menjaga transparansi dan pengelolaan BUMDes yang lebih baik di masa mendatang.