Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan menagih kembali dana bantuan stimulan gempa 2022 yang diterima ganda oleh sejumlah warga. Total dana yang harus dikembalikan ke negara mencapai Rp 679 juta, di mana sebagian besar sudah disetorkan, namun masih terdapat sekitar Rp 200 juta yang menjadi tanggung jawab masyarakat penerima bantuan ganda.
Berdasarkan keterangan kepada Cianjur Ekspres, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Ahmad Rifai, mengatakan bahwa Pemkab telah mengembalikan sebagian besar dana tersebut ke kas negara.
“Benar, Pemkab Cianjur memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang sebesar Rp 679 juta ke negara. Saat ini kami sudah mengembalikan sekitar Rp 400 juta,” ujar Rifai di halaman DPRD Kabupaten Cianjur, Senin (3/11/2025).
Menurut Rifai, sisa kewajiban senilai Rp 200 juta berasal dari masyarakat yang menerima bantuan ganda dana stimulan perbaikan rumah pascagempa 2022.
“Pengembalian yang tersisa itu merupakan tanggung jawab penerima bantuan ganda di masyarakat. Kita akan coba menagihnya langsung kepada mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzen, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali memanggil warga yang diketahui menerima bantuan ganda. Namun, hingga kini belum ada satupun yang mampu mengembalikan uang tersebut.
“Kita sudah berupaya melakukan pemanggilan dan sosialisasi, tapi sejauh ini tidak ada warga yang sanggup mengembalikan dana itu. Mereka merasa layak mendapatkan bantuan karena uang tersebut memang digunakan untuk memperbaiki rumahnya,” ujar Nurzen.
Ia menjelaskan, kasus bantuan ganda itu terjadi karena adanya satu Kepala Keluarga (KK) yang menerima dua kali dana stimulan. Padahal, menurut aturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), setiap KK hanya berhak menerima satu kali bantuan.
“Di lapangan, memang ada warga yang mendapat dua kali bantuan. Namun faktanya, semua dana itu digunakan sesuai peruntukannya untuk memperbaiki rumah yang rusak akibat gempa,” tambahnya.
Nurzen menegaskan, pihaknya akan mencoba berkoordinasi dan bernegosiasi dengan Inspektorat BNPB untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa memberatkan warga.
“Ketika uang sudah berada di masyarakat dan dipakai untuk perbaikan rumah, tentu sangat sulit untuk dikembalikan. Kami juga merasa dilema, karena di satu sisi harus mengembalikan uang ke negara, namun di sisi lain, bantuan itu sudah dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Pemkab Cianjur bersama BPBD berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap aturan, tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat terdampak gempa.