![]() |
| Foto: Dok. Detik Jabar/ Ikbal Selamet |
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan korban yang masuk ke pihak kepolisian. Peristiwa pembegalan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, serta wilayah Kecamatan Warungkondang, pada akhir Januari 2026 lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengantongi identitas para pelaku. Terungkap dimana di dua lokasi kejadian tersebut, pelakunya sama yakni RA, RSW, dan F,” kata dia, Senin (9/2/2026).
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial RA dan RSW. Sementara satu pelaku lainnya berinisial F hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi dari tiga pelaku ini, dua diantaranya kakak beradik. Dimana RSW masih berusia 16 tahuna tau di bawah umur dan sudah tidak bersekolah. Tapi F sekarang masih buron, kami sudah terbitkan surat DPO-nya,” kata dia.
Alexander menjelaskan, komplotan begal tersebut melakukan aksinya dengan perencanaan yang matang. Mereka sengaja mengincar korban tertentu yang dianggap mudah untuk dieksekusi.
“Mereka menargetkan pengendara yang melintas sendirian saat dini hari atau subuh,” kata dia.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tak segan menggunakan kekerasan. Mereka menghentikan kendaraan korban secara paksa dan mengancam menggunakan senjata tajam.
“Korban merampas semua barang berharga, mulai dari dompet, tas, hingga sepeda motornya. Bahkan jika korban melawan, para pelaku tak segan melukai korban. Makanya salah satu korban mengalami luka serius di punggung lantara dibacok saat berusaha kabur,” kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku cukup berat.
“Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.
Di sisi lain, Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat beraktivitas di malam hari atau melintasi jalur sepi.
“Kalaupun harus keluar saat malam hari, diusahakan jangan sendiri. Ditemani dengan orang terdekat, sehingga dapat terhindar dari aksi kriminal,” kata dia.
Selain itu, Alexander juga menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan pembelaan diri apabila menjadi korban tindak kejahatan, selama masih dalam batas kewajaran dan sesuai ketentuan hukum.
‘Kalau konteksnya membela diri silakan, tapi bertindak sesuai kecukupan. Kami pastikan semuanya diproses secara adil dalam konteks pembelaan diri sesuai dengan ketentuan. Kalaupun tidak, silakan lapor ke call center 110, anggota akan secepatnya datang ke lokasi kejadian,” pungkasnya.
