Kapolda Jabar, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penggunaan knalpot bising memiliki dampak luas terhadap ketertiban masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam rilis resmi penertiban knalpot bising di wilayah hukum Polda Jawa Barat, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, dari aspek sosial, suara bising yang ditimbulkan knalpot non standar kerap memicu gesekan di tengah masyarakat.
“Knalpot bising ini sering memicu konflik antarindividu, bahkan bisa berkembang menjadi konflik antarkelompok atau antarkampung. Ini yang ingin kita cegah sejak dini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa upaya preventif menjadi langkah penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama di wilayah perkotaan dan permukiman padat penduduk yang rawan terjadi gesekan akibat kebisingan berlebihan.
Selain pertimbangan sosial, aspek kesehatan juga menjadi perhatian dalam penertiban tersebut. Berdasarkan ketentuan ambang batas kebisingan, kendaraan bermotor berkapasitas mesin 80–175 cc memiliki batas maksimal kebisingan sebesar 80 desibel (dB). Sementara itu, untuk kendaraan dengan kapasitas di atas 175 cc, batas maksimal kebisingan yang diperbolehkan adalah 83 dB.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa knalpot non standar umumnya menghasilkan tingkat kebisingan dan polusi yang lebih tinggi dibandingkan knalpot standar pabrikan.
“Ini bukan sekadar soal suara keras, tapi juga dampak kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Banyak laporan warga yang terganggu, terutama pada malam hari,” katanya.
Menurutnya, kebisingan yang berlebihan dapat mengganggu waktu istirahat warga, menurunkan kualitas kesehatan, hingga memicu ketegangan sosial di lingkungan tempat tinggal.
Polda Jabar memastikan bahwa jajaran lalu lintas akan terus melakukan razia secara berkala, khususnya pada akhir pekan dan jam-jam rawan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Dengan penertiban yang konsisten dan dukungan masyarakat, diharapkan penggunaan knalpot non standar dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah Jawa Barat.
