-->

Notification

×

Iklan

Iklan

120 Ribu Peserta PBI JKN di Cianjur Kembali Aktif, Layanan Berobat Gratis Dipastikan Normal

Kamis, 05 Maret 2026 | 23.23 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-05T16:23:19Z
Ilustrasi pelayanan registrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)


Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan layanan berobat gratis bagi sekitar 120 ribu warga kembali berjalan normal. Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya sempat dinonaktifkan oleh pemerintah pusat kini kembali aktif setelah pembiayaannya dialihkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cianjur.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir ketika membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya karena status kepesertaan sudah dijamin oleh pemerintah daerah.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Cianjur Handika Firdaus mengatakan, sebanyak 120 ribu peserta PBI JKN yang sempat dinonaktifkan saat ini sudah kembali diaktifkan setelah Dinas Kesehatan Cianjur melakukan pembayaran pembiayaan.

Menurutnya, pengalihan pembiayaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah membuat proses pelayanan kesehatan bagi masyarakat menjadi lebih cepat karena status kepesertaan langsung aktif dan dapat digunakan.

“Solusinya pembiayaan yang sebelumnya dibebankan ke APBN saat ini ditanggung Dinas Kesehatan Cianjur melalui APBD, sehingga 120 ribu PBI JKN yang sempat tidak aktif sudah dapat digunakan seperti semula," katanya.

Handika mengimbau masyarakat, terutama dari kalangan kurang mampu, tidak perlu khawatir terkait akses layanan kesehatan. Selama memenuhi persyaratan yang ditentukan, warga tetap berhak mendapatkan fasilitas kesehatan gratis yang dibiayai oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Ia menambahkan, jika masyarakat mengalami kendala saat berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit, mereka dapat melaporkan langsung ke Dinas Sosial Cianjur, khususnya terkait kepesertaan PBI JKN agar segera dilakukan perbaikan data atau layanan.

Saat ini, Dinas Sosial Cianjur juga telah memiliki Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT). Selain itu, pihaknya menempatkan operator di sejumlah titik pelayanan kesehatan, termasuk di rumah sakit, untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala administrasi, meskipun jumlahnya masih terbatas.

“Masyarakat dapat melapor ke operator Dinsos di sejumlah rumah sakit ketika mengalami kendala terkait kepersertaan PBI JKN yang saat ini sudah aktif kembali,” katanya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur terus melakukan berbagai upaya untuk memulihkan status kepesertaan 120 ribu PBI JKN yang sebelumnya dihapus oleh pemerintah pusat. Langkah tersebut dilakukan agar status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas Kabupaten Cianjur tetap terjaga.

Kepala Dinas Kesehatan Cianjur Made Setiawan mengatakan pemulihan status kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut bertujuan memastikan hak layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut juga dilakukan agar subsidi iuran benar-benar tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah untuk memperoleh layanan kesehatan.

Pemulihan data kepesertaan dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi, di antaranya Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga data penerima bantuan dapat lebih akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.
×
Berita Terbaru Update