Melalui program ini, jutaan masyarakat Indonesia dapat mengakses pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit rujukan.
Namun demikian, tidak semua jenis penyakit maupun layanan medis dapat ditanggung oleh program BPJS Kesehatan. Peserta perlu memahami bahwa terdapat sejumlah kondisi medis dan layanan kesehatan tertentu yang memang tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan program tersebut.
Ketentuan mengenai layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui .
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa terdapat 21 kategori penyakit maupun layanan kesehatan yang tidak masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan. Aturan ini dibuat untuk memastikan pembiayaan program jaminan kesehatan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Berikut ini daftar lengkap 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan dan .
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program jaminan lain.
- Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan tidak mengalami kesalahpahaman ketika menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Pengetahuan mengenai manfaat yang dijamin maupun yang tidak dijamin juga dapat membantu peserta dalam merencanakan kebutuhan layanan kesehatan secara lebih tepat.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan, termasuk sistem rujukan berjenjang, agar layanan kesehatan yang diterima tetap sesuai dengan aturan program JKN yang berlaku.
