-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Angkot di Cianjur Diliburkan Saat Lebaran 2026, Sopir Terima Kompensasi Rp200 Ribu per Hari

Kamis, 19 Maret 2026 | 13.31 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-22T06:35:57Z


Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik dan libur Lebaran 2026. Selain di kawasan Puncak Bogor, kebijakan meliburkan angkutan kota (angkot) juga diberlakukan di wilayah Cianjur.

Kebijakan ini diinisiasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di jalur strategis Cianjur–Puncak–Bogor selama musim libur panjang.

Dalam skema tersebut, operasional angkot dihentikan sementara selama lima hari, yakni pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026. Langkah ini difokuskan pada trayek-trayek yang selama ini menjadi penyumbang kepadatan kendaraan di jalur wisata.

Sebagai bentuk perhatian terhadap para sopir dan pemilik kendaraan, pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp200.000 per armada per hari selama masa libur operasional berlangsung.

Penyerahan kompensasi tersebut dilakukan langsung oleh Dedi Mulyadi di Cianjur pada Selasa (17/3/2026). Dalam kegiatan itu, ia turut didampingi oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar, jajaran UPTD PPPLLAJ Wilayah II, hingga unsur kepolisian dari tingkat Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur.

Tercatat, terdapat sembilan trayek angkot yang terdampak kebijakan ini, mayoritas berada di wilayah Cipanas dengan rute menuju sejumlah titik seperti Mariwati, Puncak, Beunying, Rarahan, Ciherang, Pasirkampung, Loji, hingga Pasirhuni.

Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Lebaran.

“Jadi, tidak ada macet horor di jalur Puncak nanti,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari tayangan Youtube Lembur Pakuan, Rabu (18/3/2026).

Ia juga mengingatkan para sopir angkot agar mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan. Selain itu, ia berpesan agar dana kompensasi digunakan untuk kebutuhan keluarga, khususnya anak dan istri di rumah.

Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga menegaskan larangan penggunaan dana tersebut untuk hal-hal negatif. Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi sopir yang melanggar aturan selama masa kebijakan berlangsung.

Di sisi lain, pemerintah juga mengimbau para pemilik kendaraan untuk tetap memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan saat kembali beraktivitas di jalan.

Program ini pun mendapat respons positif dari para sopir angkot di Cianjur. Mereka menyambut baik kebijakan tersebut, dengan harapan kondisi lalu lintas yang lebih tertib saat Lebaran akan berdampak pada peningkatan jumlah penumpang setelah masa libur berakhir.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dan wisata di jalur Puncak dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
×
Berita Terbaru Update