![]() |
| Ilustrasi label halal. (Foto by SINDONews) |
Founder Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, menilai substansi dalam perjanjian tersebut menunjukkan ketidakseimbangan posisi kedua negara.
“Ini adalah bentuk pemaksaan kehendak Amerika yang dipimpin oleh D. Trump dalam bentuk agreement,” kata dia kepada MUI Digital melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (27/2/2026).
Menurut Ikhsan, karena dokumen tersebut berbentuk agreement, maka ia berlaku sebagai perjanjian bilateral yang seharusnya menempatkan kedua negara dalam posisi setara.
“Jadi, menurut Ikhsan, karena dalam bentuk agreement, maka berlaku sebagai perjanjian antara dua negara (bilateral). Di dalam agreement harusnya menempatkan masing-masing pihak pada posisi yang setara atau equal. ‘Tapi, materi didalam ART sangat jelas tidak equal atau setara,’ kata dia.”
Beban Sertifikasi Halal Dinilai Beratkan Indonesia
Ikhsan menilai substansi Pasal 2.9 secara nyata membebani Indonesia, terutama dalam klausul pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat.
“Ikhsan menjelaskan, pada naskah ART yang telah diteken tersebut Amerika membebani Indonesia dengan kewajiban-kewajiban, contoh dalam artikel 2.9 isinya semua membebani Indonesia untuk membebaskan produk Amerika dari sertifikasi halal yang selama ini telah dipatuhi masyarakat Indonesia sebagai gaya hidup atau halal lifestyle.”
Ia juga menyoroti klausul pembebasan wadah dan bahan pengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan penandaan halal yang dinilai berpotensi memutus prinsip keutuhan rantai halal.
“Ikhsan menegaskan halal adalah from farm to fork. Bahwa mata rantai halal harus terjaga dari farm atau ladang ke garpu makan. Automatically melintasi pengolahan, pengangkutan, packaging, penyimpanan/gudang, hingga pendistribusian.”
“Mata rantai itu harus terjaga kehalalannya. Bagaimana mungkin Amerika meminta pembebasan dari mata rantai tersebut dan itu juga bertentangan dengan UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH?,” kata dia mempertanyakan.
Ia turut mengkritisi ketentuan yang menyebutkan Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan penandaan atau sertifikasi untuk produk non-halal. Menurutnya, regulasi halal Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 telah mengatur penandaan produk non-halal dengan simbol kepala babi sebagai bentuk edukasi dan pembeda yang jelas bagi konsumen Muslim.
Selain itu, pada klausul keempat Pasal 2.9, Ikhsan menyoroti ketentuan yang mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS mensertifikasi produk impor tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.
“Dia menilai hal ini berpotensi melemahkan mekanisme registrasi dan penyesuaian regulasi halal nasional sebelum produk diedarkan di Indonesia.”
“UU JPH dan regulasi halal lainnya bukan hanya mengatur kehalalan produk, tapi juga sebagai benteng untuk membatasi perdagangan bebas untuk melindungi produk-produk dalam negeri khususnya produk ukm,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan UU JPH, produk asing yang telah memperoleh sertifikat halal dari negara asalnya tetap diwajibkan melakukan registrasi dan penyesuaian dengan peraturan halal Indonesia sebelum diedarkan.
Harmonisasi Tidak Boleh Kurangi Kewenangan Negara
Ekonom Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Handi Risza Cendikia, menilai pengakuan standar dalam perjanjian dagang merupakan praktik lazim dalam perdagangan internasional.
Namun demikian, ia mengingatkan agar harmonisasi regulasi tidak sampai mengurangi kewenangan negara dalam menetapkan aturan domestik yang strategis.
“Dia menyebut, pengakuan standar dalam perjanjian dagang memang praktik yang lazim. Tetapi harmonisasi regulasi tidak boleh mengurangi kewenangan negara dalam menetapkan aturan domestik, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan sistem jaminan produk halal.”
“Regulasi halal bukan sekadar instrumen perdagangan, melainkan bagian dari kebijakan strategis untuk menjaga daya saing dan melindungi industri nasional, termasuk pelaku UMKM,” ujarnya saat dihubungi reporter MUI Digital pada Senin (2/3/2026).
Menurutnya, setiap klausul perdagangan tetap harus diselaraskan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang berlaku di Indonesia.
Sikap dan Catatan Kritis MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan catatan kritis terhadap dokumen perjanjian perdagangan timbal balik tersebut, termasuk Pasal 2.9.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub, menyatakan terdapat sejumlah poin dalam ART yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan, terutama terkait jaminan produk halal.
“Jadi memang dari hasil kajian kita ada beberapa poin dalam kesepakatan itu yang menurut kita tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama adalah ketentuan tentang jaminan produk halal,” kata dia kepada MUI Digital di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Selain Pasal 2.9, Aminudin juga menyoroti Pasal 2.22 dan Pasal 2.8 yang mengatur sertifikasi kosmetik, alat kesehatan, barang gunaan, hingga pakaian bekas cacah dan jasa pengiriman serta pengemasan yang dikecualikan dari sertifikasi halal, termasuk tidak diwajibkannya penyelia halal dalam perusahaan.
“Kita mengkritisi ART Indonesia Amerika yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Trump. Dalam artikel-artikel tersebut ada beberapa poin yang sangat kita kritisi. Di situ juga ada titik kritis halal karena itu bagian dari pada yang wajib yang harus disertifikasi halal,” ungkapnya.
Ia menegaskan kembali bahwa UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia—baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik maupun barang gunaan—untuk bersertifikat halal.
Seruan Tegas: Halal Tidak Bisa Dinegosiasikan
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, turut menyampaikan sikap tegas agar masyarakat tidak membeli produk yang tidak halal atau tidak jelas status kehalalannya.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am kepada MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan diperjualbelikan di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujarnya.
Menurut Prof Ni’am, aturan jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.
“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa konsumsi halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa dinegosiasikan.
“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya.
Meski demikian, ia membuka ruang kompromi pada aspek administratif seperti penyederhanaan prosedur, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan, selama tidak menyentuh substansi kehalalan.
Penegasan Pemerintah Soal Produk Nonhalal
Dalam perkembangan kebijakan terbaru, Indonesia dipastikan tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri.
Kebijakan ini menegaskan bahwa produk yang tidak dikategorikan sebagai halal tidak akan dikenai kewajiban tambahan berupa label ataupun sertifikat halal. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal hanya diterapkan pada produk yang dipasarkan atau diklaim sebagai produk halal.
Namun demikian, polemik Pasal 2.9 ART masih menjadi perdebatan publik, terutama terkait konsistensinya dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan perlindungan hak konsumen Muslim di Indonesia.
