Tabrak lari di Cianjur tewaskan advokat, pelaku sopir pikap pengangkut sayur berhasil ditangkap polisi setelah penyelidikan CCTV 27 km.
Peristiwa nahas itu terjadi di depan kantor Pengadilan Agama (PA) Cianjur pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Korban diketahui bernama Dedi Nasrudin, yang berprofesi sebagai advokat. Ia meninggal dunia akibat luka serius setelah ditabrak kendaraan yang langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial TZ (41), yang diduga kuat sebagai pengemudi kendaraan saat insiden terjadi. TZ diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Bogor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TZ diketahui bekerja sebagai sopir mobil pikap yang sehari-hari mengangkut hasil pertanian. Rute yang biasa dilaluinya adalah dari kawasan Cipanas menuju Bandung untuk mendistribusikan sayuran.
"Tersangka TZ (41) driver pikup biasa mengangkut sayur dari Cipanas menuju ke Bandung," kata AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, saat gelaran jumpa pers, Rabu 22 April 2026 sore.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa saat kejadian, terduga pelaku diduga dalam kondisi kurang fokus saat mengemudi. Di dalam kendaraan tersebut, terdapat dua orang lainnya yang turut serta dalam perjalanan, yakni seorang penumpang dan seorang kenek.
Kedua orang tersebut diketahui sedang tertidur ketika insiden terjadi. Mereka baru menyadari adanya kecelakaan setelah kendaraan menabrak korban.
"Penumpang satu dan kenek satu, mereka dalam keadaan tidur, saat berada di TKP baru bangun sehingga mengetahui adanya kejadian bahwa pikup menabrak korban," ujarnya.
Setelah menyadari kejadian tersebut, kedua penumpang sempat meminta TZ untuk menghentikan kendaraan. Namun, permintaan itu tidak diindahkan oleh sopir yang memilih melanjutkan perjalanan karena diliputi rasa panik.
"Ia menambahkan, dua orang tersebut sempat menegur terduga pelaku agar berhenti pasca menabrak korban, namun tidak digubris lantaran takut berhadapan dengan massa."
"Kenapa takut melarikan diri karena takut menjadi amukan massa yang berada di TKP," jelasnya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah keterbatasan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Rekaman yang tersedia hanya berdurasi 22 detik dan tidak menampilkan gambar kendaraan secara jelas.
Meski demikian, tim penyidik dari Satlantas Polres Cianjur tidak berhenti di situ. Mereka melakukan penelusuran lanjutan dengan memanfaatkan jaringan CCTV di sejumlah titik lain.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi menelusuri rekaman CCTV hingga sejauh 27 kilometer dari lokasi kejadian. Dari situ, kendaraan pikap yang diduga terlibat berhasil diidentifikasi dan ditelusuri keberadaannya hingga mengarah pada pelaku.
Saat ini, TZ telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas penyidikan dan memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pengendara untuk selalu berhati-hati dan bertanggung jawab di jalan raya, terutama dalam kondisi berkendara di waktu rawan seperti dini hari.

COMMENTS