Pemkab Cianjur Terbitkan Surat Edaran, SPPG Wajib Penuhi Perizinan Berbasis Risiko
Surat edaran bernomor B/400/182/Setda/04/2026 tersebut diterbitkan pada 6 April 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala SPPG se-Kabupaten Cianjur. Informasi ini juga dipublikasikan melalui akun Instagram resmi DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
Dalam surat tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya tertib administrasi serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Ahmad Rifai Azhari, dalam surat edarannya menyampaikan bahwa setiap SPPG wajib memiliki perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.
“Setiap SPPG wajib memiliki perizinan berusaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, perizinan yang dimaksud mencakup pemenuhan persyaratan dasar dan sertifikat standar sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Dasar yang Wajib Dipenuhi
Dalam surat edaran dijelaskan, terdapat sejumlah persyaratan dasar yang harus dimiliki oleh SPPG, di antaranya:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
- Persetujuan lingkungan berupa SKPPLH
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Tak hanya itu, SPPG juga diwajibkan memenuhi standar higiene sanitasi dan pengelolaan lingkungan.
“Setiap SPPG wajib memenuhi ketentuan higiene sanitasi dan pengelolaan lingkungan,” tulisnya dalam surat tersebut.
Adapun dokumen pendukung lainnya meliputi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga sertifikasi tambahan seperti halal, sertifikat chef, HACCP, ISO 22000 tentang food safety management, ISO 44000 terkait K3, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Imbauan dan Sanksi
Pemerintah Kabupaten Cianjur juga mengimbau agar seluruh SPPG segera melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi demi menjamin kegiatan operasional berjalan secara legal, tertib, serta memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan.
“Setiap SPPG agar segera memenuhi dan/atau melengkapi persyaratan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut isi surat edaran tersebut.
Dalam surat itu juga ditegaskan, apabila ditemukan SPPG yang belum memenuhi kewajiban perizinan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Komitmen Tertib Administrasi
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Cianjur dalam meningkatkan kualitas layanan pemenuhan gizi sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha berjalan sesuai regulasi.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh SPPG di Kabupaten Cianjur dapat lebih tertib dalam administrasi, menjaga standar kesehatan, serta mendukung terciptanya lingkungan usaha yang aman dan berkelanjutan.
.png)
COMMENTS