Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

SHARE:

Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Foto: Ilustrasi


Kabar baik bagi masyarakat Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan kemudahan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Melalui surat edaran terbaru, warga kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama, yang diterbitkan pada 6 April 2026 di Bandung.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam surat edaran tersebut menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” demikian isi keterangan dalam surat edaran tersebut.

Dalam praktiknya, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan. Alternatif lainnya, pemilik kendaraan juga didorong untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan guna mempermudah administrasi di kemudian hari.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Segera lakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa,” lanjut isi surat edaran tersebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengucapkan terima kasih atas perhatian, kerja sama, serta partisipasi seluruh masyarakat dalam mendukung kebijakan ini.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kendala administratif saat membayar pajak kendaraan, terutama bagi mereka yang belum melakukan balik nama kendaraan setelah proses jual beli.

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,122,Berita Nasional,215,Biografi,48,Bisnis,64,Entertainment,60,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1075,Info Jabar,160,Jalan Jajan,90,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,79,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,23,Pangeran Biru,108,Seni Budaya,28,Teknologi,56,Teras Muda TV,60,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama
Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama
Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9_hEOeX8bCH-yYWj7wrva02ZiLCOfnBQqTxkHiXnS1gYX870gGcThl9kId3dfFfrEwZU7UgPwaoYkAzqGLlHdYIljpCxVngNtA74tedSLN6G4hIEwn2e7wNXl6pGpH0cMtQIbm2IdMW90h8wwmX2jHT6t09layfaNbq1yiVHJjRXoqdPDqtavGA2rE28/s16000/1000601949.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9_hEOeX8bCH-yYWj7wrva02ZiLCOfnBQqTxkHiXnS1gYX870gGcThl9kId3dfFfrEwZU7UgPwaoYkAzqGLlHdYIljpCxVngNtA74tedSLN6G4hIEwn2e7wNXl6pGpH0cMtQIbm2IdMW90h8wwmX2jHT6t09layfaNbq1yiVHJjRXoqdPDqtavGA2rE28/s72-c/1000601949.jpg
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2026/04/warga-jabar-kini-bisa-bayar-pajak.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2026/04/warga-jabar-kini-bisa-bayar-pajak.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content