Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama
![]() |
| Foto: Ilustrasi |
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama, yang diterbitkan pada 6 April 2026 di Bandung.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam surat edaran tersebut menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” demikian isi keterangan dalam surat edaran tersebut.
Dalam praktiknya, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan. Alternatif lainnya, pemilik kendaraan juga didorong untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan guna mempermudah administrasi di kemudian hari.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Segera lakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa,” lanjut isi surat edaran tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengucapkan terima kasih atas perhatian, kerja sama, serta partisipasi seluruh masyarakat dalam mendukung kebijakan ini.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kendala administratif saat membayar pajak kendaraan, terutama bagi mereka yang belum melakukan balik nama kendaraan setelah proses jual beli.
“Segera lakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa,” lanjut isi surat edaran tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengucapkan terima kasih atas perhatian, kerja sama, serta partisipasi seluruh masyarakat dalam mendukung kebijakan ini.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kendala administratif saat membayar pajak kendaraan, terutama bagi mereka yang belum melakukan balik nama kendaraan setelah proses jual beli.

COMMENTS