Dukcapil Kemendagri tegaskan fotokopi KTP-el masih bisa digunakan sesuai kebutuhan layanan dan aturan perlindungan data pribadi.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui pers rilis resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri tertanggal 11 Mei 2026. Dalam keterangannya, Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa masyarakat masih dapat menggunakan KTP-el dan fotokopi KTP sesuai kebutuhan pelayanan, selama dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd menjelaskan, KTP-el merupakan identitas resmi penduduk yang digunakan dalam berbagai layanan administrasi dan pelayanan publik.
“KTP-el merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk,” tulis Ditjen Dukcapil dalam pers rilis klarifikasinya.
Ditjen Dukcapil juga menegaskan pihaknya terus melakukan penguatan sistem perlindungan data pribadi masyarakat. Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak agar penggunaan data kependudukan berlangsung lebih aman dan tertib.
“Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan, agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” lanjut keterangan resmi tersebut.
Dalam rilis yang sama, Dukcapil menyebutkan telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Verifikasi data dilakukan melalui berbagai metode elektronik dan digital.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melaksanakan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia, melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan seperti card reader, web service, web portal, dan face recognition (FR) serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ditjen Dukcapil Kemendagri mendorong pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan bisa dilakukan secara elektronik atau digital,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat disebut tetap dapat menggunakan KTP-el untuk kebutuhan verifikasi identitas resmi, termasuk saat check in hotel maupun kebutuhan administrasi lainnya.
“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin klarifikasi tersebut.
Terkait penggunaan fotokopi KTP-el, Ditjen Dukcapil menegaskan hal tersebut pada prinsipnya masih diperbolehkan selama sesuai kebutuhan pelayanan dan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
“Penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” tegasnya.
Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai kurang jelas sehingga menimbulkan beragam penafsiran di tengah masyarakat.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat,” tulisnya.
Di akhir keterangannya, Dukcapil memastikan komitmen untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, aman, dan gratis kepada masyarakat.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri terus berkomitmen memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat yang terbaik, melalui pelayanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup pernyataan resmi tersebut.

COMMENTS