Polres Cianjur tangkap ibu kandung pelaku pembuangan bayi di Cilaku. Pelaku RA terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak ditemukannya bayi laki-laki di dalam karung di aliran sungai kawasan Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tak membutuhkan waktu lama, tim Satreskrim Polres Cianjur langsung bergerak melakukan penangkapan di kediaman tersangka.
“Begitu identitasnya didapat, kami langsung mengamankan RA di rumahnya. Lokasi rumah ke lokasi pembuangan sekitar 1 kilometer,” ujar AKBP A Alexander Yurikho Hadi, Rabu (20/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), terungkap bahwa RA melahirkan bayi laki-laki tersebut seorang diri di rumah tanpa bantuan tenaga medis maupun keluarga.
Setelah proses persalinan selesai, pelaku diduga memasukkan bayi yang baru dilahirkannya ke dalam karung sebelum akhirnya dibuang ke aliran sungai di kawasan persawahan.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi tersebut diduga dipicu rasa takut dan malu karena kehamilan pelaku diketahui merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Bayi tersebut disebut merupakan hasil hubungan dengan seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami masih dalami, termasuk cari tahu siapakah ayah dari bayi malang tersebut,” tegas AKP Fajri Ameli Putra.
Saat ini, RA telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP terkait tindakan menelantarkan atau membuang anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini bermula ketika seorang petani menemukan bayi laki-laki di dekat aliran sungai kawasan Kampung Ciburial, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Senin (18/5/2026).
Saat sedang membajak sawah, petani tersebut mendengar suara tangisan bayi dari arah tepi sungai. Karena penasaran, ia kemudian mendekati sumber suara dan menemukan sebuah karung mencurigakan.
Setelah dibuka, warga mendapati seorang bayi laki-laki dalam kondisi masih hidup. Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian hingga akhirnya kasus pembuangan bayi di Cianjur ini berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh Polres Cianjur.

COMMENTS