Polisi Amankan Terduga Ibu Kandung dalam Kasus Penemuan Bayi di Cianjur

SHARE:

Polres Cianjur tangkap ibu kandung pelaku pembuangan bayi di Cilaku. Pelaku RA terancam hukuman 5 tahun penjara.



CIANJUR - Kasus pembuangan bayi laki-laki yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur. Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata merupakan ibu kandung bayi tersebut, seorang perempuan muda berinisial RA (20).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak ditemukannya bayi laki-laki di dalam karung di aliran sungai kawasan Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tak membutuhkan waktu lama, tim Satreskrim Polres Cianjur langsung bergerak melakukan penangkapan di kediaman tersangka.

“Begitu identitasnya didapat, kami langsung mengamankan RA di rumahnya. Lokasi rumah ke lokasi pembuangan sekitar 1 kilometer,” ujar AKBP A Alexander Yurikho Hadi, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), terungkap bahwa RA melahirkan bayi laki-laki tersebut seorang diri di rumah tanpa bantuan tenaga medis maupun keluarga.

Setelah proses persalinan selesai, pelaku diduga memasukkan bayi yang baru dilahirkannya ke dalam karung sebelum akhirnya dibuang ke aliran sungai di kawasan persawahan.

Polisi juga mengungkap bahwa aksi tersebut diduga dipicu rasa takut dan malu karena kehamilan pelaku diketahui merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Bayi tersebut disebut merupakan hasil hubungan dengan seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami masih dalami, termasuk cari tahu siapakah ayah dari bayi malang tersebut,” tegas AKP Fajri Ameli Putra.

Saat ini, RA telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP terkait tindakan menelantarkan atau membuang anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini bermula ketika seorang petani menemukan bayi laki-laki di dekat aliran sungai kawasan Kampung Ciburial, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Senin (18/5/2026).

Saat sedang membajak sawah, petani tersebut mendengar suara tangisan bayi dari arah tepi sungai. Karena penasaran, ia kemudian mendekati sumber suara dan menemukan sebuah karung mencurigakan.

Setelah dibuka, warga mendapati seorang bayi laki-laki dalam kondisi masih hidup. Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian hingga akhirnya kasus pembuangan bayi di Cianjur ini berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh Polres Cianjur.




COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,125,Berita Nasional,219,Biografi,49,Bisnis,66,Entertainment,61,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,57,Info Cianjur,1096,Info Jabar,163,Jalan Jajan,94,Kesehatan,46,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,83,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,23,Pangeran Biru,117,Seni Budaya,28,Teknologi,57,Teras Muda TV,62,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Polisi Amankan Terduga Ibu Kandung dalam Kasus Penemuan Bayi di Cianjur
Polisi Amankan Terduga Ibu Kandung dalam Kasus Penemuan Bayi di Cianjur
Polres Cianjur tangkap ibu kandung pelaku pembuangan bayi di Cilaku. Pelaku RA terancam hukuman 5 tahun penjara.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoCM604D6CQqDBuW8WSz75GOoqNMKQFncaeCDwotnBQUoU3UW-A5gV3AnFOQ7nQFDEunqMkKVLNiJAhr8zX6vOTmTIY8gqlcaM89mWd3zZT82I5CrZeAx_PMSE-X5rQPp_cgnEIk3XASrxp_zpJVYualL28NNt8guVIMx-aep9KjtbwqkL58fY5xAiClg/s16000/gerak-cepat-polres-cianjur-rin-1779324930083-700x375.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoCM604D6CQqDBuW8WSz75GOoqNMKQFncaeCDwotnBQUoU3UW-A5gV3AnFOQ7nQFDEunqMkKVLNiJAhr8zX6vOTmTIY8gqlcaM89mWd3zZT82I5CrZeAx_PMSE-X5rQPp_cgnEIk3XASrxp_zpJVYualL28NNt8guVIMx-aep9KjtbwqkL58fY5xAiClg/s72-c/gerak-cepat-polres-cianjur-rin-1779324930083-700x375.jpg
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2026/05/polisi-amankan-terduga-ibu-kandung.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2026/05/polisi-amankan-terduga-ibu-kandung.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content