MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

SHARE:

MK memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil ...


MK memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.

Dari 9 hakim MK, sebanyak 5 hakim mengabulkan permohonan uji materi, sedangkan 4 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Hakim MK juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Selain itu, Mahkamah menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan. MK juga memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

📝 kompas.com

 

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,122,Berita Nasional,215,Biografi,48,Bisnis,64,Entertainment,60,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1075,Info Jabar,160,Jalan Jajan,90,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,79,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,23,Pangeran Biru,108,Seni Budaya,28,Teknologi,56,Teras Muda TV,59,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNwbWlpN6LxRFi4d7gsXUO2IjXBjWiVEOiTAT6MeEgdJ2-S4M1Q1o7UYpgBxnv-xvWVmugwgV1G__3UwFMIrMOYKVsUE5Uz4UjC9S-GhPVRGAOptwERq57Ei8YM-Mb5KPRibwgaKWzgy4/s320/BREAKINGNEWS.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNwbWlpN6LxRFi4d7gsXUO2IjXBjWiVEOiTAT6MeEgdJ2-S4M1Q1o7UYpgBxnv-xvWVmugwgV1G__3UwFMIrMOYKVsUE5Uz4UjC9S-GhPVRGAOptwERq57Ei8YM-Mb5KPRibwgaKWzgy4/s72-c/BREAKINGNEWS.png
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2021/12/mk-putuskan-uu-cipta-kerja.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2021/12/mk-putuskan-uu-cipta-kerja.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content