Kabar gembira untuk masyarakat Jawa Barat terutama wargi Cianjur. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Jawa Barat kembali meluncurkan program Pembebasan BBNKB II periode pembayaran 1 November – 23 Desember 2022.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, antara lain:
- Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas
- Alih Kepemilikan kendaraan karena waris
- Alih kepemilikan kendaraan karena hibah
- Alih kepemilikan kendaraan karena lelang
Program Pembebasan BBNKB II Tahun 2022 diperuntukan:
- Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat
KEUNTUNGAN BBNKB II
- Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor
- Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB
- Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat
- Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
- Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
- Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat
Berikut Persyaratan BBNKB II:
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP / SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan Kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik
- Semua Berkas Difotokopi
Dan ini mekanisme pembayarannya:
1. Wajib Pajak
- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan persyaratan di Loket Pendaftaran
- Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran
- Melakukan cek kepemilikan di Loket Progresif
- Mendaftar & Menyerahkan Dokumen di Loket Pendaftaran
2. Petugas
Menetapkan besaran Pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB
3. Wajib Pajak
- Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
- Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan
- Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB