Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas!

SHARE:

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. ...

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan di PN Bandung pada Senin (8/7/2024).

Kasus ini bermula dari penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Polda Jabar sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa (2/7/2024), tim kuasa hukum Polda Jabar menjelaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka didasarkan pada surat daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 serta laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024 dan mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024.

Namun, dalam amar putusannya, hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Keputusan ini membuat status tersangka yang melekat pada Pegi Setiawan dicabut, memberikan kemenangan bagi pihak Pegi Setiawan dalam gugatan praperadilan ini.

Praperadilan merupakan upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan penyidik atau penuntut umum dalam proses penegakan hukum. Gugatan praperadilan ini menyoroti pentingnya keabsahan dan keadilan dalam proses penetapan tersangka dalam sebuah kasus pidana.

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,122,Berita Nasional,215,Biografi,48,Bisnis,64,Entertainment,60,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1075,Info Jabar,160,Jalan Jajan,90,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,79,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,23,Pangeran Biru,108,Seni Budaya,28,Teknologi,56,Teras Muda TV,60,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas!
Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas!
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj-xXt7Ohsv6bp0bJwSLVx5QJQp8vVF6qxNn4Gil9AkTaBmcQCHoE0GIQ3MEgtm73FGu7swsAmFdPVss01NuBpOUYpF-8M8UzQ28IImV7skr4EDI1KRs4A293KD5iPq-R4XsIoz2gClOQH2bsUmOI1zfEzz_c64iehuHWZ2BjLR4gkytGrN5rA5bB23QMQ
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj-xXt7Ohsv6bp0bJwSLVx5QJQp8vVF6qxNn4Gil9AkTaBmcQCHoE0GIQ3MEgtm73FGu7swsAmFdPVss01NuBpOUYpF-8M8UzQ28IImV7skr4EDI1KRs4A293KD5iPq-R4XsIoz2gClOQH2bsUmOI1zfEzz_c64iehuHWZ2BjLR4gkytGrN5rA5bB23QMQ=s72-c
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2024/07/hakim-pn-bandung-kabulkan-gugatan.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2024/07/hakim-pn-bandung-kabulkan-gugatan.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content