-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ribuan Penyintas Gempa Cianjur Sudah Menerima Pencairan Dana Stimulan Tahap IV

Senin, 29 Juli 2024 | 18.11 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-29T16:18:09Z





Pemerintah Kabupaten Cianjur mencatat bahwa sekitar 6.000 penyintas gempa dengan kategori rumah rusak berat dan sedang telah mencairkan bantuan stimulan tahap IV. Dengan pencairan ini, mereka sudah bisa kembali membangun rumah sehingga tidak perlu lagi tinggal di hunian darurat.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, pada Senin (29/7), menyatakan bahwa bantuan untuk sekitar 30 ribu penyintas lainnya masih dalam proses pencairan dan harus menunggu antrean karena terbatasnya kapasitas pelayanan di Bank Mandiri Cianjur yang hanya mampu melayani 500-700 orang per hari.

"Kami sudah meminta pihak bank untuk dapat melayani 1.000 sampai 1.200 orang per hari, sehingga target penyaluran bantuan dapat tuntas di bulan November sesuai petunjuk BNPB," kata Herman.

Menurutnya, pencairan yang sudah dilakukan baru mencapai 30 persen dengan prioritas penyintas yang rumahnya rusak berat dan masih tinggal di hunian darurat seperti di Kecamatan Cianjur, Cugenang, dan Warungkondang.

Pencairan bantuan dilakukan langsung setelah dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap. Sebagian besar penyintas sudah mulai memperbaiki rumah mereka dengan menggunakan jasa pihak ketiga, yang menyediakan konstruksi rumah tahan gempa. Dengan demikian, setelah verifikasi ulang dokumen dan persyaratan, bantuan dapat langsung dicairkan tanpa potongan apapun.

"Rata-rata menggunakan pihak ketiga, dengan konstruksi rumah tahan gempa, sehingga setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen dan persyaratan bantuan dapat langsung dicairkan tanpa ada potongan sepeser pun," jelas Herman.

Bupati juga menegaskan bahwa warga penerima bantuan harus segera melapor kepada pihak kepolisian, kejaksaan, atau langsung kepadanya jika ada pihak yang mencoba memotong dana bantuan dengan alasan apapun. Pemerintah pusat memberikan bantuan tersebut tanpa ada potongan.

"Kalau ada segera laporkan karena sanksi hukum tegas akan dijatuhkan kepada oknum yang berani memotong bantuan stimulan gempa atau bencana alam. Sanksi tegasnya penjara seumur hidup," tegasnya.

Dengan upaya ini, diharapkan para penyintas gempa di Cianjur dapat segera kembali ke rumah mereka dan memulai kehidupan yang lebih stabil. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan pencairan bantuan ini secepat mungkin, memastikan semua warga yang berhak mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
×
Berita Terbaru Update