Pemerintah Resmi Larang Jual Rokok Eceran

SHARE:

Pemerintah Resmi Larang Jual Rokok Eceran




Pada Jumat (26/7/2024), Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berisi tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. Aturan ini mencakup 1.072 pasal yang mengatur berbagai aspek kesehatan di Indonesia, mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan hingga pengamanan zat adiktif.

Salah satu poin penting dalam PP ini adalah larangan penjualan rokok secara satuan atau eceran. Selain itu, peraturan ini juga melarang penjualan rokok melalui mesin layan diri serta penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil.

Pasal 434 ayat 1 huruf c secara tegas menyatakan, "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik."

Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui. Pemerintah menetapkan radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak sebagai zona larangan penjualan rokok dan rokok elektrik.

Aturan ini juga mencakup larangan promosi dan penjualan rokok melalui situs web, aplikasi, dan media sosial. Pasal 434 ayat 1 huruf f menyatakan larangan penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial untuk promosi dan penjualan rokok.

Sebagai upaya untuk memperkuat pesan bahaya merokok, pemerintah juga mewajibkan peningkatan luas peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) pada kemasan rokok dari 40 persen menjadi 50 persen. Aturan ini juga berlaku untuk rokok elektrik, namun tidak termasuk rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.

Gambar peringatan harus dicetak berwarna dengan huruf arial bold dan proporsional dengan kemasan, serta tulisan warna kuning di atas latar belakang hitam. Dengan gambar yang mudah dilihat, relevan, dan mudah diingat, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami risiko atau bahaya yang akan dialami jika tetap membeli dan mengonsumsi rokok.

Melalui PP ini, pemerintah berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya merokok dan dapat meminimalkan konsumsi rokok di kalangan masyarakat, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Dengan peraturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mempertimbangkan risiko kesehatan yang timbul akibat merokok, sehingga dapat tercipta generasi yang lebih sehat di masa mendatang.

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,122,Berita Nasional,215,Biografi,48,Bisnis,64,Entertainment,60,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1075,Info Jabar,160,Jalan Jajan,90,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,79,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,23,Pangeran Biru,108,Seni Budaya,28,Teknologi,56,Teras Muda TV,59,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Pemerintah Resmi Larang Jual Rokok Eceran
Pemerintah Resmi Larang Jual Rokok Eceran
Pemerintah Resmi Larang Jual Rokok Eceran
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzPZpj-PMIoYTOq-TXmFGznUY8xX36gNxsPdWiliocBzRQewlEed9dZwkLFsYwEG428fz1piMRs8uAroZGB-glet8fFWpkNrUf04igjny_65dtSLblwO_1tT-JIbYuzt_TeQ_H_yFFkGAlu8K2RTdGSwnUyOK5ZUrcbz71Gt5NT48XzPW8Ar_YPjMw_HA/s320/no%20smoking%20(1).jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzPZpj-PMIoYTOq-TXmFGznUY8xX36gNxsPdWiliocBzRQewlEed9dZwkLFsYwEG428fz1piMRs8uAroZGB-glet8fFWpkNrUf04igjny_65dtSLblwO_1tT-JIbYuzt_TeQ_H_yFFkGAlu8K2RTdGSwnUyOK5ZUrcbz71Gt5NT48XzPW8Ar_YPjMw_HA/s72-c/no%20smoking%20(1).jpg
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2024/08/pemerintah-resmi-larang-jual-rokok.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2024/08/pemerintah-resmi-larang-jual-rokok.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content