Empat Titik Kebakaran Hutan dan Lahan di Cianjur, 4,5 Hektare Lahan Hangus Terbakar

SHARE:

Empat Titik Kebakaran Hutan dan Lahan di Cianjur, 4,5 Hektare Lahan Hangus Terbakar



Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur mencatat empat laporan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada Minggu (1/9/2024). Akibat kejadian tersebut, sekitar 4,5 hektare lahan hangus terbakar.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendra Wira Wiharja, mengungkapkan bahwa kebakaran ini terjadi di beberapa titik pada Minggu sore. "Keempat titik karhutla tersebut berada di Kecamatan Cilaku, Kecamatan Cikalongkulon, dan terakhir di Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi," jelas Hendra kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

Di Kecamatan Cilaku, tepatnya di Desa Sirnagalih, terdapat dua titik kebakaran, yaitu di Jalan Lingkar Timur dan Kampung Cibinong Hilir. Di Jalan Lingkar Timur, sekitar dua hektare lahan terbakar, di mana satu hektare di antaranya dipenuhi ilalang. Dugaan sementara, kebakaran tersebut disebabkan oleh pembakaran sampah.

"Kemudian di Kampung Cibinong Hilir, api melahap kebun pohon jati seluas 1,5 hektare dari total lahan seluas lima hektare. Penyebabnya sama, diduga akibat pembakaran sampah," lanjut Hendra.

Sementara itu, di Kecamatan Sukaresmi, tepatnya di Jalan Puncak Sumum, Desa Kubang, satu hektare lahan yang ditumbuhi pohon pinus turut hangus terbakar.

Hendra menyampaikan, pihaknya mengerahkan delapan hingga sepuluh personel, serta satu hingga dua unit kendaraan pemadam kebakaran ke masing-masing titik kebakaran. "Karhutla di setiap titik itu berhasil dipadamkan dalam waktu lebih dari satu jam," katanya.

Hendra menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di empat titik tersebut sebagian besar disebabkan oleh faktor kesengajaan, seperti pembakaran sampah dan tindakan oknum warga yang sengaja membakar lahan untuk membersihkan ilalang. "Ditambah adanya faktor angin yang membuat api semakin membesar dan meluas serta membakar rumput kering," ujarnya.

Hendra juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang sengaja membakar sampah atau ilalang hingga menyebabkan karhutla skala besar dapat dikenai pidana. "Mereka bisa terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar, sesuai dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," pungkasnya.

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,122,Berita Nasional,215,Biografi,48,Bisnis,64,Entertainment,60,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1075,Info Jabar,160,Jalan Jajan,90,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,79,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,23,Pangeran Biru,108,Seni Budaya,28,Teknologi,56,Teras Muda TV,60,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Empat Titik Kebakaran Hutan dan Lahan di Cianjur, 4,5 Hektare Lahan Hangus Terbakar
Empat Titik Kebakaran Hutan dan Lahan di Cianjur, 4,5 Hektare Lahan Hangus Terbakar
Empat Titik Kebakaran Hutan dan Lahan di Cianjur, 4,5 Hektare Lahan Hangus Terbakar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHmx3yaZIUn_WkWyPMTxp5WrHrYH38irVHJrbC5n8NYTKUaTa07RWuHZ4Bj2BGxIOcBX_fl1BNyDRu0Zw4bxABJQ6bTyibGaAbCtjW9rtRQ-l55b75AqsfvQP8SY1-loW7GpvwLST50zTYtNfObZw1WLw-bUliC19Pa02tm0mOUscQ0CdWZW9G7wWrb-c/w400-h225/4%20TITIK%20KEBAKARAN%20HUTAN%20DI%20CIANJUR%20AKIBAT%20KEMARAU.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHmx3yaZIUn_WkWyPMTxp5WrHrYH38irVHJrbC5n8NYTKUaTa07RWuHZ4Bj2BGxIOcBX_fl1BNyDRu0Zw4bxABJQ6bTyibGaAbCtjW9rtRQ-l55b75AqsfvQP8SY1-loW7GpvwLST50zTYtNfObZw1WLw-bUliC19Pa02tm0mOUscQ0CdWZW9G7wWrb-c/s72-w400-c-h225/4%20TITIK%20KEBAKARAN%20HUTAN%20DI%20CIANJUR%20AKIBAT%20KEMARAU.png
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2024/09/empat-titik-kebakaran-hutan-dan-lahan.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2024/09/empat-titik-kebakaran-hutan-dan-lahan.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content