Polisi Cianjur Tangkap Gadis Muda Pengedar Obat Terlarang

SHARE:

Seorang gadis muda berinisial RA (21) ditangkap polisi setelah nekat menjual obat-obatan terlarang di kawasan perkotaan Cianjur,...


Seorang gadis muda berinisial RA (21) ditangkap polisi setelah nekat menjual obat-obatan terlarang di kawasan perkotaan Cianjur, Jawa Barat. Sulitnya mendapatkan pekerjaan dan keuntungan yang menggiurkan mendorong RA memilih jalan pintas menjadi pengedar obat-obatan terlarang jenis tramadol.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait peredaran obat terlarang di wilayah perkotaan Cianjur. Berdasarkan informasi yang didapat, transaksi penjualan dilakukan secara langsung dan pelakunya diketahui seorang perempuan.

“Informasinya penjualan dilakukan langsung. Dari hasil penyelidikan, pelaku pengedar ini adalah seorang perempuan,” ungkap AKP Septian, Senin (21/10/2024).

Setelah mengidentifikasi pelaku, polisi bergerak cepat melakukan pencarian dan pengejaran. RA, gadis berusia 21 tahun tersebut, akhirnya ditangkap di sebuah angkringan di Jalan KH Abdullah bin Nuh.

"Pelaku berhasil kami amankan di sebuah angkringan. Setelah dilakukan pemeriksaan, RA menunjukkan lokasi tempat menyimpan barang bukti, yaitu di rumahnya yang terletak di Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur,” tambahnya.

Dari penggeledahan di rumah RA, polisi menemukan 314 butir obat terlarang jenis tramadol yang disimpan dalam tas di kamarnya.

Tidak hanya itu, dari hasil interogasi, RA mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang bandar berinisial RM (27). Menindaklanjuti pengakuan RA, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap RM.

“Dari pengakuan RA, kami berhasil mengamankan RM yang merupakan bandarnya. Jadi, ada dua tersangka yang berhasil diamankan, RA sebagai pengedar dan RM sebagai bandar. Kami masih terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih besar,” jelas AKP Septian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh keduanya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

RA sendiri mengaku telah mengedarkan obat-obatan terlarang selama satu bulan. Setelah berhenti dari pekerjaannya di Jakarta sekitar tiga bulan lalu, RA mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan, sehingga memilih jalan pintas menjual obat-obatan terlarang.

“Saya berhenti bekerja sekitar tiga bulan lalu. Sudah satu bulan saya edarkan obat karena susah cari kerja,” kata RA.

Keuntungan besar dari penjualan obat terlarang juga menjadi salah satu alasan RA tergiur untuk terjun ke bisnis ilegal ini.

"Dengan modal Rp 5 juta, saya bisa dapat keuntungan Rp 2,5 juta. Keuntungannya setengah dari modal, jadi tergiur. Apalagi saya harus biayai adik dan keponakan saya," tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama kaum muda, untuk tidak tergoda dengan keuntungan mudah yang datang dari tindakan melawan hukum. Polisi akan terus memperluas penyelidikan guna membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Cianjur.

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,122,Berita Nasional,215,Biografi,48,Bisnis,64,Entertainment,60,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1076,Info Jabar,160,Jalan Jajan,90,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,79,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,23,Pangeran Biru,109,Seni Budaya,28,Teknologi,56,Teras Muda TV,60,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Polisi Cianjur Tangkap Gadis Muda Pengedar Obat Terlarang
Polisi Cianjur Tangkap Gadis Muda Pengedar Obat Terlarang
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh8ZgoOH5Idf3g2BWdqBD8Ac0c4ZcHRaFAAPHYFg_Z0FuuLwyTjUa_1aUA5HQeCn8IK1FHDqSp3HZ-KdOR12HSa6rV8kXC3SkDR2q-9FJkiWHNNlf7kuLcQpGCvSJ4p0cP6Q2roal3FdxcDdpAT9z18zcwYFuKVBH9ATrFBRNgeSR0ljkipC-NBK0jQmrA
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh8ZgoOH5Idf3g2BWdqBD8Ac0c4ZcHRaFAAPHYFg_Z0FuuLwyTjUa_1aUA5HQeCn8IK1FHDqSp3HZ-KdOR12HSa6rV8kXC3SkDR2q-9FJkiWHNNlf7kuLcQpGCvSJ4p0cP6Q2roal3FdxcDdpAT9z18zcwYFuKVBH9ATrFBRNgeSR0ljkipC-NBK0jQmrA=s72-c
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2024/10/polisi-cianjur-tangkap-gadis-muda.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2024/10/polisi-cianjur-tangkap-gadis-muda.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content